Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4/2025). (Foto: Humas Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, mengagendakan pembacaan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024 serta Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Dalam rapat, Ketua Komisi II DPRD Denpasar, I Wayan Sutama membacakan rekomendasi DPRD sekaligus menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Denpasar selama tahun 2024.
Rekomendasi ini merupakan hasil pengawasan dan telaahan mendalam yang dilakukan DPRD terhadap laporan kinerja pemerintahan.
Dalam sambutannya, Walikota Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kota Denpasar yang telah memberikan rekomendasi atas LKPJ Tahun 2024.
Jaya Negara menyampaikan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja keras DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta telaahan mendalam terhadap laporan yang telah disampaikan.
"Rekomendasi dari DPRD Kota Denpasar ini akan segera kami tindaklanjuti demi meningkatkan kinerja pemerintahan. Rekomendasi ini juga menjadi pedoman strategis dalam penyusunan kebijakan untuk mewujudkan Denpasar yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut, Wali Kota Denpasar juga memperkenalkan tiga Ranperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD yakni, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Denpasar Tahun 2025-2045.
Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Jaya Negara menjelaskan, penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Ranperda ini bertujuan untuk membangun kerangka strategis pengelolaan kependudukan jangka panjang secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.
"Sebagai kota yang heterogen dengan dinamika sosial budaya yang tinggi, perencanaan pembangunan kependudukan di Denpasar menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang berkualitas, sejahtera, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045," terang Wali Kota.
Selanjutnya, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat disusun untuk memperkuat tata kelola keamanan dan ketertiban di tengah kehidupan kota yang kompleks.
Ranperda ini akan mengatur berbagai aspek ketertiban sosial, penyelenggaraan ketenteraman umum, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban masyarakat.
"Tantangan urbanisasi, perubahan sosial, serta dinamika lingkungan menuntut penguatan regulasi untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan harmonis di Kota Denpasar," tambahnya.
Ranperda ketiga berfokus pada pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk meningkatkan investasi, memperkuat ekonomi daerah, serta membuka lapangan kerja.
"Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha melalui regulasi yang pro-investasi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan pemerataan ekonomi," tegas Wali Kota.
Jaya Negara menegaskan, seluruh upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis Denpasar akan terus melaju menjadi kota kreatif berbasis budaya yang tangguh, berdaya saing global, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi Ranperda oleh Walikota Denpasar kepada pimpinan DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dibahas bersama dalam masa persidangan berikutnya. (pur/hum)