TPT Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Gianyar, Selasa (15/4/2025). (Foto: Humas Prov. Bali)
GIANYAR, PERSPECTIVESNEWS- Tim Pengawasan Terpadu (TPT) Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Gianyar, Selasa (15/4/2025).
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 Kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.
Inspeksi mendadak ini menyasar lima (5) pangkalan LPG 3 Kg, yaitu pangkalan LPG 3 Kg, di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi, pangkalan LPG 3 Kg Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, pangkalan LPG 3 Kg di Br. Tegalinggah milik Ni Wayan Cuk Juarini, pangkalan LPG 3 Kg di Br. Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta dan pangkalan LPG 3 Kg di Br. Mas Buahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana.
Dari lima (5) pangkalan ini, ditemukan empat (4) pangkalan yang tidak sesuai SOP.
Pelanggaran ini berupa tidak adanya palang pangkalan yang dipasang di tempat yg mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut.
Koordinator TPT Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyampaikan, dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan (diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan). Dari lima titik pangkalan yang disidak, terdapat empat pangkalan yang masih melakukan canvassing (distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen).
Sidak ini dilakukan sesuai laporan yang diterima dari masyarakat, dan setelah dicek kebenarannya antara laporan dan kenyataannya tidak berbeda (benar).
“Terhadap temuan ini, kami, Tim Satgas telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” ungkapnya.
Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian mengatakan, selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.
"Kami memberikan sanksi tegas kepada empat (4) pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50% sampai batas yang belum ditentukan, dan juga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegas Zico Aidillah. (zil/hum)