Perspectives News

Tiga Hari setelah Lebaran, Arus Balik Mulai Padati Pelabuhan Padang Bai

 

Petugas tampak memeriksa identitas penumpang kapal yang baru turun di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali. Bagi mereka yang tidak melengkapi dengan identitas kependudukan akan dipulangkan kembali. (Foto: Sen) 

KARANGASEM, PERSPECTIVESNEWS – Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem, Bali mulai dipadati arus balik Idul Fitri 2025, Kamis (3/4/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak ASDP Padang Bai, selama dua hari (H+2 dan H+3) Idul Fitri 2025 terdapat 4.000 orang pemudik telah tiba kembali di Bali melalui Pelabuhan Padang Bai.

Menyikapi meningkatnya arus balik lebaran di pelabuhan ujung timur Bali ini, pengamanan dan pemeriksaan terhadap kendaraan,  orang dan barang yang baru turun dari kapal ferry mulai diperketat oleh anggota gabungan dari Polsek Padang Bai, TNI, dan Sat Pol PP.

Kapolsek Padang Bai, Kompol. I Nyoman Merta Kariana, kepada pers mengatakan, pemeriksaan dilakukan di dua pos berbeda, yakni untuk pemeriksaan identitas atau KTP penumpang kapal dilakukan di Pos 1 Pelabuhan, sementara untuk pemeriksaan kendaraan dan identitas penumpang dalam kendaraan dilaksanakan di Pos 2.

Merta Kariana mengatakan, meningkatnya arus balik di Pelabuhan Padang Bai sudah mulai terlihat dari H+2 Lebaran, di mana data posko mencatat dari H+2 dan H+3 saat ini jumlah pemudik yang kembali dari kampung halaman mereka dan tiba di Padang Bai sebanyak 4.000 orang. Jumlah tersebut belum termasuk pemudik di dalam kendaraan yang jumlahnya mencapai 1.600 orang.

 “Sudah ada 4.000 orang pemudik yang tiba di Padang Bai setelah merayakan Idul Fitri di kampung halaman mereka. Jumlah kendaraan roda dua yang tiba berjumlah 800 unit,” sebutnya.

Mulai meningkatnya arus balik ini petugas gabungan memperketat pemeriksaan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang tiba di Bali namun tidak membawa KTP dengan memulangkannya ke daerah asal menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Padang Bai. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama