Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alat Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya, saat rilis pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkotika dalam sebulan terakhir, Rabu (9/4/2025). (Foto: Dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Sepanjang Maret hingga awal April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan menjaring enam orang tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, melalui keterangan persnya, Rabu (9/4/2025), menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Satresnarkoba dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Jembrana demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus pertama yang berhasil diungkap terjadi pada Rabu malam, (5/3/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Imam Mahrus (IM), berusia 44 tahun, di sebuah rumah kos di Jalan Kunti, Banjar Tengah, Negara.
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,12 gram netto, beserta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya.
Berdasarkan penyelidikan, IM diduga kuat berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu dan bahkan pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2022.
Selanjutnya, pada Minggu malam (9/3/2025), sekitar pukul 21.30 WITA, giliran I Kadek Wiartama (KW), 44 tahun, yang diamankan di Jalan Sekar Jagat, Tegalcangkring, Mendoyo.
Saat penangkapan, petugas mendapati KW, yang diketahui tidak bekerja, membuang sebuah bungkusan yang ternyata berisi sabu seberat 4,67 gram netto. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitasnya. KW disinyalir berperan sebagai pengedar yang membeli sabu untuk dijual kembali.
"Tersangka IM dan KW keduanya merupakan residivis kasus yang sama," kata AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alat Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil menciduk dua orang tersangka dalam satu operasi pada Kamis sore (13/3/2025), sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Bonsai, Baler Bale Agung, Negara.
Kedua tersangka adalah Richard Krisyanto (RK), 28 tahun, dan Putu Andika Saputra (PAS), 23 tahun yang berstatus pelajar/mahasiswa.
Dari keduanya, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat total 4,32 gram netto, sejumlah plastik klip, alat hisap, uang tunai, dan satu unit sepeda motor. RK dan PAS diduga bekerja sama dalam mengambil narkotika yang dibeli oleh salah satu tersangka.
Kasus terakhir yang diungkap pada bulan Maret terjadi pada Minggu sore (23/3/2025), sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Babakan Pangkung Liplip, Kaliakah, Negara.
Dua orang tersangka, Muhammad Azwar Annas (MAA), 26 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, dan Ainun Nazib (AN), 28 tahun, seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total 1,84 gram netto, beserta barang bukti lainnya termasuk dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Kedua tersangka diduga berperan dalam menguasai narkotika untuk dibuatkan alamat tempelan dengan imbalan tertentu.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, yang sangat merusak.
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan menjaga lingkungan sekitar dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka, termasuk memburu inisial R dan CENG yang disebut sebagai pemasok narkotika. (dik)