Sat Pol PP Kota Denpasar saat melakukan penertiban Gepeng di Traffic Light Simpang Tohpati, Kamis (17/4/2025). (Foto: Humas Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menertibkan 4 gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Traffic Light Simpang Tohpati, pada Kamis (17/4/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Sat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Denpasar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada Gepeng dan melaporkan kepada Sat Pol PP jika menemukan Gepeng di wilayah Kota Denpasar.
"Mereka diberikan pembinaan dan pengarahan untuk tidak melakukan kegiatan mengemis di tempat-tempat umum," ujarnya.
Dikatakan, dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan Kota Denpasar dapat menjadi lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Sat Pol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Gepeng untuk menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar.
Bawa Nendra mengingatkan, kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.
Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar dan para Gepeng ini akan diberikan sanksi pembinaan.
Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk beraktifitas. (ags/hum)