Polres Jembrana
berhasil mengungkap kasus pencurian kalung emas. Dalam konferensi pers yang
digelar di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara pada Senin (28/4/2025),
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, memaparkan detail
pengungkapan kasus yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya.
(Foto:dik/Perspectives).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil
mengungkap serangkaian kasus pencurian kalung emas yang meresahkan warga. Dalam
konferensi pers yang digelar di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara pada
Senin (28/4/2025) pukul 11.00 Wita, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi
Suparwati, memaparkan detail pengungkapan kasus yang terjadi di dua lokasi
berbeda di wilayah hukumnya.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya dan Ps.
Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya
berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M (27), seorang residivis asal
Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan yang diterima, aksi pertama terjadi pada
Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa
Melaya. Korban pertama, Niwati (52), menjadi korban penjambretan saat
mengendarai sepeda motor. Sebuah kalung emas seberat 15,5 gram raib digasak
pelaku, menyebabkan kerugian mencapai Rp10,6 juta.
Selang satu setengah jam kemudian, aksi serupa kembali
terjadi di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya. Kali ini,
Gusti Ayu Putu Wiarti (50) kehilangan dua buah kalung emas dengan total berat
38,1 gram, dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp26,2 juta.
"Setelah menerima laporan, tim Satuan Reskrim bergerak
cepat melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan analisis
mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku M di wilayah
Jembrana," ungkap AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk dua unit sepeda motor yang
diduga digunakan pelaku saat beraksi, beberapa surat perhiasan emas milik
korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta helm dan
sepatu.
Motif pelaku melakukan serangkaian pencurian ini terungkap
adalah untuk mendapatkan uang tunai. Hasil curian tersebut diakui pelaku
digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Yamaha N Max.
Atas perbuatannya, pelaku M kini harus berhadapan dengan
hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian,
yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai lima tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Jembrana mengimbau kepada
seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di
jalan raya. "Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengenakan perhiasan
yang mencolok saat bepergian sendirian. Jika melihat gerak-gerik yang
mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center 110 jika membutuhkan
bantuan kepolisian," pungkasnya. (dik)