Perspectives News

Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian Kalung Emas, Amankan Pria Asal Jawa Timur

 

Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian kalung emas. Dalam konferensi pers yang digelar di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara pada Senin (28/4/2025), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, memaparkan detail pengungkapan kasus yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya. (Foto:dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kalung emas yang meresahkan warga. Dalam konferensi pers yang digelar di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara pada Senin (28/4/2025) pukul 11.00 Wita, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, memaparkan detail pengungkapan kasus yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya dan Ps. Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M (27), seorang residivis asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Berdasarkan laporan yang diterima, aksi pertama terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya. Korban pertama, Niwati (52), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Sebuah kalung emas seberat 15,5 gram raib digasak pelaku, menyebabkan kerugian mencapai Rp10,6 juta.

Selang satu setengah jam kemudian, aksi serupa kembali terjadi di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya. Kali ini, Gusti Ayu Putu Wiarti (50) kehilangan dua buah kalung emas dengan total berat 38,1 gram, dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp26,2 juta.

"Setelah menerima laporan, tim Satuan Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan analisis mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku M di wilayah Jembrana," ungkap AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, beberapa surat perhiasan emas milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta helm dan sepatu.

Motif pelaku melakukan serangkaian pencurian ini terungkap adalah untuk mendapatkan uang tunai. Hasil curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Yamaha N Max.

Atas perbuatannya, pelaku M kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai lima tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di jalan raya. "Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat bepergian sendirian. Jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian," pungkasnya. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama