Dua tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim karena kedapatan membawa sabu seberat total 22 kg di Kalimantan Timur. (Foto: dok ditresnarkoba polda jatim)
SURABAYA,
PERSPECTIVESNEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membongkar
peredaran narkotika jenis sabu jaringan Timur Tengah atau Iran dengan menangkap
dua tersangka dan menyita barang bukti seberat 22 kilogram.
Kepala Unit III Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Jatim
Kompol Kurnia Dewi Lestari di Surabaya, Rabu (23/4/2025), mengatakan kedua
tersangka masing-masing berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan WR (35),
warga Kota Surabaya.
“Keduanya ditangkap pada Minggu (20/4/2025), dini hari saat
berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur,”
katanya seperti dikutip Antara.
Kurnia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari
laporan masyarakat yang menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Surabaya ke
Balikpapan oleh dua orang yang mencurigakan. Berdasarkan informasi itu, tim
Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Kurnia, yakni
menyembunyikan sabu ke dalam kotak makanan berbahan plastik (tupperware).
“Ada 22 kotak tupperware yang masing-masing berisi satu
kilogram sabu. Total beratnya mencapai 22 kilogram,” ujar Kurnia.
Sabu itu disembunyikan para tersangka dalam tas ransel
carrier dan karton bekas bungkus rokok. Selain barang bukti narkotika, polisi
juga menyita 2 unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat
(2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur
hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan
narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap
aktor lain dalam jaringan ini,” katanya.
Ia menambahkan Polda Jatim akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkotika. (red)