Perspectives News

Pemkot Denpasar Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Bantuan Keuangan Parpol TA 2024


Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana saat menerima Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik 2024, Selasa (29/4/2025) (Foto: esa)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Kota Denpasar menerima hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (29/4/2025).

Penyerahan hasil pemeriksaan ini dihadiri delapan perwakilan partai politik penerima bantuan, yakni parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Denpasar periode 2024–2029. Hadir langsung Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira. Turut mendampingi Inspektur Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan serta memahami lebih dalam latar belakang dan kebijakan partai politik penerima bantuan.

"Adapun bantuan ini diberikan dalam dua tahapan di tahun 2024. Dari hasil laporan pertanggungjawaban ini bisa dikatakan baik namun dengan catatan sedikit perbaikan. Salah satu indikator dikatakan baik karena bantuan telah dipergunakan sesuai dengan ketentuan Permendagri 36 Tahun 2018 yang diprioritaskan untuk program pendidikan politik," ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengucapkan selamat datang di Kantor Wali Kota Denpasar kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali beserta jajaran.

"Kami di jajaran Pemkot Denpasar juga tak lupa memberikan apresiasi atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali," ujar Sekda Alit Wiradana.

Pascahasil laporan pemeriksaan ini, pihaknya akan tetap memohon masukan serta petunjuk agar dapat menjadikan evaluasi nantinya akan ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. (esa) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama