Perspectives News

Oknum Mahasiswa Jembrana Dibekuk Polisi Usai Curi Televisi dan Kipas Angin di Pura

 

Rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pure Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangintukadaya, Jembrana, Rabu (16/4/2025). (Foto: Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Aksi pencurian di tempat suci kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kali ini, Gedong Busana di Pure Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangin Tukadaya. Oknum mahasiswa berinisial IGN MPSA alias Fery (27), warga setempat, berhasil diamankan pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian ini diketahui pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 09.30 WITA, oleh saksi I Nengah Ranu Putra (60), yang juga merupakan pemangku di pura tersebut dan mendapati sejumlah barang berharga telah raib saat hendak melaksanakan tugasnya.

"Saat pelapor tiba di pura, ia melihat keranjang yang ditumpuk di sebelah timur gedong busana sudah berserakan. Setelah diperiksa, ternyata satu unit televisi merk TCL 32 inch yang berfungsi sebagai monitor CCTV dan satu unit kipas angin berdiri merk Maspion sudah hilang," ungkap Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta dalam keterangan persnya, Rabu (16/4/2025).

Selain kehilangan barang elektronik, korban juga mendapati adanya bekas congkelan pada jendela gedong busana. Atas kejadian tersebut, Desa Adat Dangintukadaya diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya, bergerak cepat.

Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Jembrana melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan mengarah kepada seorang terduga pelaku," jelas Kompol I Ketut Darta, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya, serta Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya.

Alhasil, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Saat diinterogasi, Fery mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya masuk ke area pura dengan cara memanjat tembok dari arah utara dan keluar melalui jalur yang sama.

"Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang curian tersebut," imbuh Wakapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi merk TCL 32 inch warna hitam, satu unit kipas angin berdiri merek Maspion warna hitam abu-abu, serta alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, yaitu satu buah kikir dan satu buah gunting warna biru muda.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Jembrana untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Fery dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga berencana melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan pelaku.  (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama