Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas saat melakukan sidak LPG 3 kg di Bangli, Senin (14/4/2025) (Foto: Humas Disperindag Bali)
BANGLI,
PERSPECTIVESNEWS - Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama
PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten
Bangli pada Senin (14/4/2025). Sidak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat
sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, khususnya
menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.
Inspeksi mendadak menyasar empat pangkalan LPG 3 kg, yaitu
Pangkalan I Wayan Sudira di Banjar Sulahan, Bangli; Pangkalan I Ketut Sarika di
Desa Sulahan; Pangkalan I Wayan Sujana di Desa Susut; dan Pangkalan I Gede
Santikayasa di Banjar Susut Kelod.
Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I
Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan di empat titik
pangkalan, tim satgas menemukan dua pangkalan yang dalam menjalankan kegiatan
distribusi LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain jumlah realisasi
kuota dan penjualan LPG 3 kg tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam
aplikasi Simelon dan MAP, serta masih adanya praktik kanvasing oleh pihak
pangkalan.
“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan
pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan
bermeterai,” imbuhnya.
Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan
Hiswana Migas. Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian
mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)
akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan
usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. (dik)