Perspectives News

Gubernur Koster Siapkan Perda Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng

 

Gubernur Koster bersama Kajati Bali, Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Kabupaten Buleleng dengan penandatanganan prasasti, Rabu (16/4/2025), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.  (Foto: Humas Prov. Bali)

BULELENG, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice (RJ) se-Kabupaten Buleleng dengan penandatanganan prasasti, Rabu (16/4/2025), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Gubernur Koster mengapresiasi dan mendukung program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Menurut Gubernur Koster, program ini mampu mengurangi perilaku warga yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, dimana setiap masalah yang terjadi di ranah keluarga hingga desa bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ adalah program yang sangat bagus dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat desa. Program ini harus bisa dijalankan dengan baik, oleh karena itu Bupati/Walikota se-Bali beserta jajarannya agar menyukseskannya. Kalau ini sukses maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi sampai Mahkamah Agung," ujar Gubernur Koster.

Koster berharap program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ yang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Bali agar menjadi contoh di daerah se-Indonesia.

Wayan Koster juga menegaskan, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ akan disiapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat Bali yang tertib, disiplin, dan harmonis, serta berkurangnya masalah hukum, sehingga bisa mempercepat program pembangunan di wilayah Bali.

Sementara Kejati Bali, Ketut Sumedana menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ adalah program penyelesaian masalah yang dilakukan dengan metode musyawarah mufakat.

Fokus penerapan dalam program ini diantaranya seperti perkara adat, perdata, perkawinan, hingga masalah ahli waris.

"Kalau masalah kontekstualnya seperti pembunuhan, perampokan, atau kasus yang besar lainnya maka harus diselesaikan ke ranah hukum sehingga Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ, saya dukung untuk dimasukkan ke dalam Perda untuk mempertegas jalannya program ini, karena sampai saat ini tidak bisa dipungkiri masih ada konflik di wilayah desa," tegas Kejati Bali.

Kejati Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ bisa terlaksana dengan baik di Bali dan menjadi percontohan di Indonesia, guna terwujudnya keharmonisan krama Bali dan mengurangi beban negara.

"Saya mencatat, lembaga negara dalam satu tahun ada yang mengeluarkan dana sampai Rp 3 triliun untuk memberi makan narapidana. Ini biaya yang sangat besar. Jadi, kalau program ini terlaksana dengan baik, maka semua masalah di desa tidak masuk ke ranah pengadilan," jelasnya.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyambut baik dan mendukung penuh program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ.

Mantan Wabup Buleleng ini meyakinkan program ini dapat mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).  (hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama