Perspectives News

Gubernur Koster Resmi Berlakukan SE Gerakan Bali Bersih Sampah 11 April 2025

 

Gubernur Koster saat Presscon terkait SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah 2025, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).  (Foto: Dok/Hum)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan pemberlakuan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada 11 April 2025.

Pemberlakuan SE tersebut disampaikan Gubernur Koster saat Presscon di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).

Dikatakan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala desa/lurah, desa adat, komunitas, bupati/wali kota, dan pelajar saat gerakan ini akan dimulai secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Jadi ini konsolidasi sekaligus pelaksanaan dari gerakan Bali bersih sampah. Mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses,” harap Koster.

Gubernur menegaskan, masalah sampah di Provinsi Bali harus segera selesai, mengingat Presiden Prabowo juga sedang mendorong penyelesaian masalah sampah dengan Bali sebagai salah satu daerah prioritas.

“Jangan sampai menunggu saya berakhir di periode yang kedua ini, kalau bisa di pertengahan periode, masalah sampah sudah selesai,” ujarnya.

Menurut Koster, aturan mengenai pengelolaan sampah akan mencakup seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha.

Koster mengakui pada periode pertamanya, aturan soal pengelolaan sampah maupun larangan penggunaan plastik sekali pakai sudah ada, namun implementasinya belum 100 persen baik.

Belum lagi, saat itu dunia dihantam pandemi Covid-19, sehingga Pemprov Bali belum berani memaksa masyarakat, dan ketika mulai pulih, Koster justru lengser karena masa jabatannya habis.

“Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat sedang menggencarkan penanganan permasalahan sampah. Ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penanganan sampah. Jadi momentumnya ketemu pemerintah pusat dan daerah,” ujar Wayan Koster.

Sebelum gerakan Bali bersih sampah diresmikan, Pemprov. Bali lebih dahulu menerbitkan SE yang di dalamnya terdiri dari aturan dan larangan bagi desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha khususnya pariwisata, pasar, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Sanksi dan Penghargaan

Dalam SE, Gubernur Koster juga memberlakukan sanksi sekaligus penghargaan bagi pihak-pihak yang menerapkan pengelolaan sampah dengan baik.

“SE ini dibuat untuk dipatuhi/ditaati. Ada sanksi tegas maupun penghargaan bagi yang menjalankan aturan ini. Saya harus mengambil gerakan lebih cepat, tindakan keras, tegas, kepada siapapun demi terwujudnya Bali bersih dari sampah.” tegas Koster.  (lan/*)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama