ZA (40) yang diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba
Polres Jembrana saat melintas di Jalan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah
Desa Pulukan, Sabtu (12/4/205) malam sekitar pukul 21.30 Wita. (Foto:dok.
Polres Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil
mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekutatan.
Seorang pria berinisial ZA (40), warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi,
Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ditangkap saat melintas di Jalan
Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Pulukan, Sabtu (12/4/2025) malam
sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, melalui
Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana, menyampaikan, penangkapan berawal
dari informasi masyarakat yang menyebut ZA diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas dipimpin
KBO Satres Narkoba Polres Jembrana Ipda I Putu Widiartama melakukan pembuntutan
terhadap ZA yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 8386 AG.
Saat diamankan, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, tim opsnal Satres Narkoba Polres
Jembrana menemukan satu bungkus plastik kuning yang di dalamnya terdapat tiga
paket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total
2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto. Selain itu, turut diamankan sebuah
handphone berisi percakapan transaksi narkotika dan sebuah sepeda motor sebagai
sarana peredaran.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapat barang
tersebut dari seseorang berinisial PC," jelas Kasat Resnarkoba, tim opsnal
Satres Narkoba juga sempat melakukan
penggeledahan di rumah ZA di Desa Medewi, namun tidak ditemukan barang bukti
tambahan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi
Suparwati, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Polres Jembrana terus
berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,"
tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Polwan berpangkat melati dua di pundak
tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba baik
itu menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan.
"Waspada terhadap
lingkungan sekitar, jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat
atau hubungi call center Polri 110 atau 082145872003," ujarnya.
Lebih lanjut orang
nomor satu di jajaran Polres Jembrana
tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
mendukung dan menyukseskan program pemerintah dan Kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
"Lingkungan yang bebas narkoba adalah tanggung jawab kita bersama," tutup perwira menengah yang sebelumnya pernah
menjabat sebagai Kasubag Non APBN
Bagrengar Rojemengar Srena Polri
tersebut. (dik)