Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa
KPK akan memanggil La Nyalla Mattalitti terkait dugaan korupsi pengelolaan dana
hibah. (Foto: ant)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil
anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mengusut kasus dugaan tindak
pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan
pemanggilan La Nyalla akan mengonfirmasi sejumlah temuan saat menggeledah rumah
anggota DPD RI tersebut pada Senin (14/4/2025).
“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat
yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu
kami harus konfirmasi,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu
(23/4/2025).
Sebelumnya, rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur,
digeledah penyidik KPK pada Senin (14/4/2025). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, mengonfirmasi kabar tersebut.
“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota
Surabaya,” kata Tessa seperti dikutip Antara.
Kemudian pada Selasa (15/4/2025) penyidik KPK menggeledah
Kantor KONI Jatim. “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di
Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat
(pokmas) Jatim,” kata Tessa.
La Nyalla diketahui sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI
Jatim. Sementara itu, dalam perkara tersebut, KPK pada 12 Juli 2024,
mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan
kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai
tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang
merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf
dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di
antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara
negara. (red)