Perspectives News

Diduga Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi, Oknum Pengacara Dilaporkan Polisi

 

Agustin Toloza (kiri) dan kuasa hukumnya Putu Bagus Budi Arsawan saat melapor ke Polsek Kuta Selatan terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan KMC kepadanya. (Foto: dok Agustin Toloza)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS – Seorang wanita berinisial KMC (40) yang berprofesi sebagai pengacara dan kabarnya baru dipecat sebagai anggota salah satu organisasi advokat di Bali, dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan oleh seorang warga negara Spanyol, Agustin Toloza (36), yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan intimidasi oleh KMC.

Informasi dihimpun menyebutkan, kasus ini terjadi pada Selasa (26/3/2025 ) malam sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah vila pribadi milik Agustin di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban ke pihak kepolisian, kejadian bermula saat Agustin menerima telepon dari seorang rekan yang memberitahukan bahwa KMC sedang berada di vilanya.

Korban yang merasa tidak nyaman segera kembali ke vila. Sesampainya di lokasi, Agustin mengaku langsung mendapat makian kasar dari KMC.

Tidak hanya berhenti pada verbal, KMC juga diduga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa dorongan, pukulan di bagian dada, dan cekikan di leher korban, sembari mengucapkan ancaman akan menghabisi nyawa korban serta mendeportasinya dari Indonesia. Bahkan, KMC sempat menyebut bahwa hari itu merupakan “hari terakhir Agustin di Bali.”

Peristiwa itu membuat korban merasa tidak aman, apalagi statusnya sebagai warga negara asing. Ia merasa tidak memiliki perlindungan cukup jika berhadapan langsung dengan warga lokal, apalagi dalam kasus yang melibatkan kekerasan.

Penyebab keributan tersebut diduga berawal dari perselisihan mengenai kepemilikan dan akses terhadap kantor tempat KMC dan Agustin sebelumnya bekerja.

Menurut penuturan korban, konflik ini berawal dari pembukaan gembok kantor yang selama ini disegel oleh KMC.

Agustin menegaskan bahwa kantor tersebut bukanlah milik pribadi KMC, melainkan milik seorang warga negara Spanyol bernama Cristian, yang kebetulan sedang tidak berada di Bali.

Agustin, yang diketahui menjabat sebagai direktur di kantor tersebut, mengaku hanya menjalankan tugas dari pemilik untuk mengambil laptop penting yang ada di dalam.

Sementara KMC, yang menurut laporan hanya berperan sebagai konsultan hukum di kantor itu, justru bersikap agresif dan seolah melarang akses masuk, meskipun tidak memiliki kepemilikan atas properti tersebut.

Perselisihan kepentingan inilah yang diduga memicu emosi KMC hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Agustin.

Agustin Toloza tidak tinggal diam. Sehari setelah kejadian, yakni pada27 Maret 2025, ia mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi. Korban juga telah melakukan visum sebagai bukti fisik terjadinya kekerasan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, KMC bisa terjerat Pasal 335 Jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Korban melalui kuasa hukumnya Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa saat ini dirinya masih mengalami trauma, kekhawatiran, dan ketakutan akibat kejadian tersebut.

Terlebih karena ia adalah seorang warga negara asing yang merasa tidak memiliki posisi tawar kuat jika terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.

Putu Bagus juga menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum advokat lokal tersebut. Menurutnya, kejadian ini bisa mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keramahan dan toleransi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan brutal tersebut. Klien kami adalah warga negara asing yang datang ke Bali dengan itikad baik untuk bekerja dan tinggal dengan damai. Namun kini dia harus menghadapi trauma dan rasa takut,” tukasnya.

Pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke institusi lain, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau bahkan Kementerian Hukum dan HAM, agar kliennya mendapatkan rasa aman dan tidak menjadi korban kriminalisasi lebih lanjut.

“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mencegah terjadinya intimidasi lebih lanjut terhadap korban," tukasnya. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama