Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat menerima kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar terkait penetapan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka, Kamis (24/4/2025). (Foto: Humas SMSI Pusat)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu
Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025). Kunjungan tersebut dibalas oleh Kejaksaan
Agung yang berkunjung ke Dewan Pers pada Kamis (24/4/2025) sekaligus
menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.
Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima
berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli
Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan
pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan
di Dewan Pers.
3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas
dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti
sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar,
namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen
untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah
pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa kasus
ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang
masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman
dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk
jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah
dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung. (r)