Satres Narkoba Polres Jembrana menangkap IPW (43) diduga
sebagai pengedar sabu. Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda
I Putu Widiartama, Sabtu (12/4/2025) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur,
Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,
Bali. (Foto:dok.Polres Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang
pria berinisial IPW (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dipimpin Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda I Putu Widiartama, Sabtu
(12/4/2025) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan,
Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 plastik klip
berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau
1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan
transaksi narkotika.
"Selain 12 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari
saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi
narkoba," ujar Ipda I Putu Widiartama.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Polisi
menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan
disimpan di bawah meja kamar tidur.
Saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025), Kapolres Jembrana AKBP
Kadek Citra Dewi Suparwati, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama
karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik,
psikologis, maupun sosial," ujarnya.
Selain itu, kata dia, bahaya menggunakan narkoba juga sangat
serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ
vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya
terjerat hukum.
"Dan kami polres Jembrana terus berkomitmen dalam
memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga mengimbau kepada
masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan
terkait narkotika di lingkungan sekitar.
"Diharapkan dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan polri 110 atau 082145872003," tegasnya. (dik)