Komisi II DPRD Jembrana melakukan sidak penertiban perizinan sejumlah vila-vila yang beroperasi tanpa izin yang sah di kawasan wisata Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Selasa (11/3/2025). (Foto: Dok/Humas DPRD Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Praktik pembangunan vila tak berizin alias bodong, marak ditemukan di kawasan wisata Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana, Bali.
Komisi II DPRD Jembrana mendesak pemerintah desa setempat untuk segera menertibkan perizinan vila-vila tersebut. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), ditemukan sedikitnya lima vila yang beroperasi tanpa izin yang sah.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengungkapkan, temuan ini didapatkan setelah pihaknya melakukan kunjungan lapangan dan berdialog dengan Perbekel (Kepala Desa) serta perangkat Desa Yeh Sumbul.
"Kami menemukan sejumlah vila dan fasilitas pendukung pariwisata, seperti kolam renang, yang tidak memiliki izin. Beberapa di antaranya hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara yang lain bahkan memanfaatkan sempadan pantai hanya dengan surat pernyataan dari Perbekel," ungkap Suastika yang akrab disapa Cohok ini.
Menyikapi kondisi ini, Komisi II DPRD Jembrana mendesak Perbekel Desa Yeh Sumbul untuk segera memanggil para investor dan menegaskan pentingnya melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menyambut baik investasi di Jembrana, namun para investor juga harus memberikan kontribusi yang nyata bagi daerah. Meskipun mereka telah menyerap tenaga kerja lokal, kontribusi terhadap pendapatan daerah masih sangat minim," tegasnya.
Cohok juga menyoroti adanya pemberian izin yang terkesan longgar tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Ia mencontohkan keberadaan vila dan kolam renang yang pembangunannya tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
"Terlalu mudah memberikan izin kepada investor tanpa melihat dan menyesuaikan dengan kondisi Jembrana. Di tengah upaya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, kita harus mendorong pemanfaatan potensi lokal untuk menopang pembangunan daerah," jelasnya.
Cohok menyebutkan, dari sejumlah desa yang dipromosikan sebagai desa wisata, banyak yang belum memiliki izin yang lengkap.
"Kami tidak ingin sidak ini menimbulkan keramaian dan citra negatif bahwa Jembrana sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, kami memilih untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat desa," ujarnya.
Pihaknya telah menginstruksikan Perbekel untuk memanggil para investor yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan yang diperlukan.
"Terhadap pelanggaran yang berat, seperti penggunaan lahan sawah yang dilindungi atau pencaplokan lahan pertanian pangan berkelanjutan, harus ada tindakan tegas. Kita menginginkan perizinan yang mudah namun tidak murahan, serta adanya kerja sama yang baik antara investor, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten," terangnya.
Selain menemukan lima vila bodong, Cohok juga mencurigai adanya vila-vila yang hanya mengantongi izin NIB tanpa izin lain yang diperlukan.
"Kami khawatir ada yang hanya memiliki izin NIB, seperti toko berjejaringan, tanpa izin lain yang seharusnya dimiliki," ungkapnya.
Sidak ini akan dilanjutkan ke wilayah lain di Jembrana untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan.
"Kami juga akan menelusuri dugaan penggelapan pajak hotel dan restoran. Ada indikasi bahwa beberapa pengelola vila mengklaim vila tersebut sebagai milik keluarga untuk menghindari pembayaran pajak. Padahal, vila tersebut disewakan kepada wisatawan yang dipesan dari luar negeri," ujarnya.
Terkait keberadaan kafe-kafe lain di Jembrana, Cohok menyatakan akan mendorong dinas terkait untuk melakukan penertiban. Diharapkan penertiban izin ini sebagai momentum bagi daerah untuk menggali potensi-potensi lokal, di tengah efisiensi anggaran dari pusat. (dik)