Tim gabungan masih menemukan segelintir kelompok pemuda yang menyiapkan sound system sebagai
pengiring Ogoh-ogoh, Jumat (28/3/2025). (Foto: Humas Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Upaya penegakan Perda No. 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh- Ogoh dan Perwali No. 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2024 terkait pelarangan penggunaan sound system saat pawai Ogoh-ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947, terus dilakukan di wilayah Kota Denpasar.
Kali ini, Tim Pengawasan Pelestarian Ogoh Ogoh Kota Denpasar kembali bergerak memantau Kelompok Pemuda perihal ada atau tidaknya yang masih memakai sound system sebagai pengiring Ogoh-ogohnya.
Tim bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat ke arah timur di sepanjang jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.
Berkolaborasi dengan unsur Kecamatan Denpasar Utara, Camat Denut, Wayan Yusswara dan Kapolsek Denut, Iptu I Wayan Juwahyudhi.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara sebagai ketua Tim Pengawasan Pelestarian Ogoh - Ogoh Kota Denpasar mengatakan, Tim gabungan Denbar -Denut ini bergerak di sepanjang ruas jalan Gunung Agung, Denpasar berangkat dari Kantor Camat Denbar menuju ke timur. Selanjutnya Tim akan dibagi dua menyusur di masing-masing fokus wilayah, Denpasar Utara dan Denpasar Barat.
"Tim kami ini berupaya terus memastikan penegakan Perda No. 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh- Ogoh terkait pelarangan penggunaan sound system saat pawai Ogoh-Ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 di wilayah Kota Denpasar. Kami inggin tercipta suasana malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 berjalan kondusif dan aman sesuai dengan tradisi budaya yang berlaku," ucapnya.
Dari hasil pemantauan ditemukan masih ada segelintir kelompok pemuda yang menyiapkan sound system sebagai pengiring Ogoh-ogoh.
Tim dengan sigap langsung menyita barang bukti berupa seperangkat sound system, menghubungi penanggung jawab kelompok pemuda tersebut untuk dilakukan pemanggilan oleh pihak kecamatan yang disertai sosialisasi dan penataran. (esa/hum)