Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya, saat press release, Rabu (5/3/2025). (Foto:dik/perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga pelaku dengan modus operandi berbeda, berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Rabu (5/3/2025), mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
"Meskipun para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan, kami akan tetap memproses mereka sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya.
Pelaku pertama, YY (70), merupakan spesialis pencurian aki truk. Ia beraksi di 11 lokasi berbeda di Jembrana, namun baru dua lokasi yang terungkap. Dalam aksinya, YY berhasil menggasak empat aki truk di sebuah gudang dan perumahan di Desa Tegal Badeng Timur pada Minggu (2/3/2025). YY berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (4/3/2025) dini hari.
Kasus kedua melibatkan NN (64), seorang pegawai salon di Desa Penyaringan. Ia nekat mencuri uang tunai Rp 60 juta milik pelanggannya. Aksi ini bermula saat korban singgah ke salon tempat NN bekerja.
Korban meminta NN mengambil baju di mobilnya, dan saat itulah NN melihat bungkusan berisi uang di bawah jok mobil. NN langsung mengambil uang tersebut dan menyembunyikannya di tong sampah. NN berhasil ditangkap di salon tempatnya bekerja pada Sabtu (1/3/2025) setelah polisi mengidentifikasinya melalui rekaman CCTV.
Pelaku ketiga adalah EF (45), yang mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX di sebuah kedai pada Rabu (26/2/2025). EF berhasil ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Ia mengaku menyembunyikan motor curiannya di tanah kosong karena takut ketahuan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 aki truk berbagai merek, uang tunai Rp 60 juta, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat selalu waspada dan menjaga barang berharga mereka. "Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir dan jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Jika parkir di tempat umum, periksa keamanan kendaraan agar terhindar dari aksi pencurian," pungkasnya. (dik)