Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025) (Foto: Humas OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham
tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami
tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to
Date.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK
menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK
Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi
secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu
(19/3/2025).
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan
kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret
2025.
Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat
meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan
tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal
yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian
kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar
yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara
signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang
dikeluarkan oleh OJK.
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah
satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada
praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga
Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor. (lan)