Perspectives News

OJK Bali Gelar ToT bagi Anggota Satgas PASTI, Berhasil Blokir 29.591 Rekening

 

Foto bersama usai mengikuti ToT bagi anggota Satgas PASTI yang digelar OJK Bali, Kamis (6/3/2025). (Foto: OJK Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memperkuat kolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Bali.

Upaya ini dilakukan melalui peningkatan wawasan dan pemahaman anggota Satgas PASTI, yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Sebagai langkah konkret, OJK Bali menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) bagi anggota Satgas PASTI Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).

Kegiatan yang digelar secara hybrid di Kantor OJK Provinsi Bali ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dan Analis Eksekutif Senior OJK Fajaruddin, yang bertindak sebagai narasumber.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman komprehensif bagi anggota Satgas PASTI terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Selain itu, Kristrianti juga menggarisbawahi peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Menurutnya, edukasi masif tentang investasi ilegal telah dilakukan, namun kolaborasi dengan Satgas PASTI melalui training of trainers ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan efektivitas upaya pencegahan.

"Anggota Satgas PASTI diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan ini kepada instansi dan stakeholders terkait,” ujar Kristrianti.

Fajaruddin, dalam paparannya, menjelaskan OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan secara cepat dan efektif.

“Kecepatan pelaporan korban sangat menentukan keberhasilan pengembalian dana. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana terselamatkan,” tegas Fajaruddin.

Sejak November 2024 hingga 5 Maret 2025, IASC telah menerima 61.097 laporan penipuan, dengan 149 pelaku usaha dan 103.164 rekening yang dilaporkan.

Sebanyak 29.591 rekening (28,68%) telah diblokir, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp128,4 miliar.

IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam menangani kasus penipuan keuangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi namun tidak logis.

Jika menemui praktik semacam ini, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp: 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id.

Untuk kasus penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan ke email: iasc@ojk.go.id atau melalui website: iasc.ojk.go.id.

Dengan langkah-langkah ini, OJK Bali dan Satgas PASTI berharap dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Bali.  (lan)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama