I Putu Winastra, S.AB. (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia telah menetapkan I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan untuk Indonesia yang berkedudukan di Denpasar, Bali.
Penunjukan yang didasari Surat Pengakuan (Exequatur) bernomor No. D/00586/3/2025/65 dan dikeluarkan di Jakarta pada 6 Maret 2025 itu, ditandatangani Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Soegiono.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan salam hormatnya kepada Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta, dan menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memberikan persetujuan atas penempatan I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan untuk Indonesia yang berkedudukan di Denpasar, Bali, melalui Surat Pengakuan (Exequatur) yang telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Kementerian menyampaikan salinan Surat Pengakuan dimaksud sebagaimana terlampir. Adapun Surat Pengakuan asli akan diserahkan secara langsung pada acara khusus penyerahan Surat Pengakuan kepada Konsul Kehormatan oleh Kementerian pada kesempatan pertama.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta.
Surat Pengakuan
Bunyi dalam Surat Pengakuan menyebutkan, “Kepada semua yang berkepentingan, kami mendapatkan bukti-bukti yang memuaskan atas penunjukan Saudara I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan untuk Republik Indonesia yang berkedudukan di Denpasar, Bali. Dengan ini, kami mengakui kedudukan beliau dalam jabatannya tersebut dan menerangkan bahwa beliau dapat menjalankan pekerjaannya dan mendapat segala kekuasaan dan hak-hak istimewa, sebagaimana diperbolehkan bagi Wakil-Wakil Konsuler oleh Hukum antar Bangsa Bangsa atau oleh Undang-Undang Republik Indonesia,” demikian kalimat yang tertera dalam Surat Pengakuan tersebut. (lan)