Perspectives News

Kejati Bali Tangkap Pejabat di Buleleng Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

 

Ngakan Anom Diana Kesuma Negara (mengenakan rompi merah muda) saat akan menjanali pemeriksaan di Kejati Bali, Senin (24/3/2025) (Foto: wardana)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST karena diduga terlibat pemerasan senilai Rp2 miliar yang dilakukan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta.

Ngakan diduga bekerja sama dengan Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka juga diduga membuat kesepakatan bagi hasil dari uang yang didapat dari pengembang.

Skema yang mereka bangun untuk memeras pengembang dengan mengutip uang sebesar Rp1,4 juta per PBG. Uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara masing-masing Rp355.000/PBG. Sisanya dibagi rata antara Made Kuta dan tersangka Ngakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana dalam keterangannya usai menahan tersangka Ngakan, Senin (24/3/2025), mengatakan atas peran tersangka tersebut mendapatkan pembagian masing-msing Rp700.000 per surat PBG.

“Tersangka NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara) menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG,” imbuh Eka Sabana.

Menurut Eka Sabana, tersangka Ngakan  disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap NADK,” sambungnya.

Eka Sabana menambahkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korup dalam tata kelola proses perizinan dalam kasus ini. “Diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kuta diduga melakukan pemerasan dalam proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama