Ngakan Anom Diana Kesuma Negara (mengenakan rompi merah muda) saat akan menjanali pemeriksaan di Kejati Bali, Senin (24/3/2025) (Foto: wardana)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan pejabat
Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPUTR Buleleng,
Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST karena diduga terlibat pemerasan senilai
Rp2 miliar yang dilakukan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta.
Ngakan diduga bekerja sama dengan Made Kuta untuk
mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mereka juga diduga membuat kesepakatan bagi hasil dari uang yang didapat dari
pengembang.
Skema yang mereka bangun untuk memeras pengembang dengan
mengutip uang sebesar Rp1,4 juta per PBG. Uang tersebut digunakan untuk
membayar retribusi ke negara masing-masing Rp355.000/PBG. Sisanya dibagi rata
antara Made Kuta dan tersangka Ngakan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu
Agus Eka Sabana dalam keterangannya usai menahan tersangka Ngakan, Senin
(24/3/2025), mengatakan atas peran tersangka tersebut mendapatkan pembagian
masing-msing Rp700.000 per surat PBG.
“Tersangka NADK (Ngakan Anom Diana Kesuma Negara)
menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat
menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG,” imbuh Eka
Sabana.
Menurut Eka Sabana, tersangka Ngakan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e,
huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64
ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik
melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap NADK,”
sambungnya.
Eka Sabana menambahkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh
Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus
diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korup
dalam tata kelola proses perizinan dalam kasus ini. “Diharapkan nantinya tidak
terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan,”
tandasnya.
Sebelumnya, diduga terlibat kasus pemerasan perizinan,
Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Bali, Kamis (20/3). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah
sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kuta diduga melakukan pemerasan dalam proses
perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. (djo)