Kepala Dinas DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta digiring
ke mobil tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah menggunakan rompi
warna pink. (Foto: murtadlo)
BULELENG, PERSPECTIVESNEWS - Diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3/2025). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka itu karena berkaitan dengan
dugaan kasus pemerasan proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan
Bersubsidi di Buleleng hingga mencapai Rp2 miliar.
Sebelumnya Kuta diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari)
Buleleng dari pukul 09.00 hingga 10.30 Wita sebelum akhirnya dibawa ke Kejati
Bali di Denpasar. Ia digiring ke mobil
tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi warna pink.
Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah
Jayalantara saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pejabat terkait
permasalahan perizinan di Kabupaten Buleleng atas dugaan pemerasan.
“Iya dibawa Tim Penyidik ke Kejati Bali. IMK dibawa ke
Kejati Bali atas dugaan pemerasan proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan
Bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam
diperiksa,” jelas Agung Jayalantara.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu
Agus Eka Sabana mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali
melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam
proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Rumah
Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng.
Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup,
penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan IMK sebagai tersangka dan
diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan
saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka serta alat bukti petunjuk,
disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah
melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses
perizinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat
berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah
bersubsidi sangat diperlukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan
program tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta seiring dengan
program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera.
“Namun dalam proses perizinan terdapat perbuatan pemerasan
yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program pembangunan
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut,” sambungnya.
Eka Sabana menambahkan, dengan alasan untuk membiayai
kebutuhan pemerintahan, IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan
PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut
sebanyak Rp 2 miliar. Permintaan itu disertai ancaman apabila para pemohon
tidak membayar sejumlah uang yang diminta proses perizinannya dihambat atau
dipersulit.
“Dengan ditahannya IMK diharapkan ada efek jera dan
perbaikan tata Kelola terkait proses perizinan sehingga tidak menghambat
program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, agar
tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan,“
tandasnya.
Sementara itu terkait penahanan Kepala Dinas PMPTSP Made
Kuta, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan secara resmi pihaknya
belum mendapat informasi detail soal itu. Begitu juga dari Kejati Bali, Bupati
Sutjidra mengaku belum mendapat penjelasan resmi.
“Saya masih menunggu penjelasana resmi dari Kejati. Kabar
ditangkap (Made Kuta) saya juga baru dengar,” kata Bupati Sutjidra, Kamis (20/3/2025).
Atas penahanan Made Kuta itu, Bupati Sutjidra meminta kepada
jajarannya di Pemkab Buleleng agar tetap tenang dan menjalankan tugas
sebagaimana biasa. Yang terpenting menurut Sutjidra, jajarannya tetap
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing. Sedang sikap
lebih lanjut atas penahanan Made Kuta itu, Sutjidra mengatakan menunggu
komunikasi lebih lanjut dengan Kejati Bali.
“Terkait kasus itu (penahanan Made Kuta), kita serahkan
kepada Kejati Bali untuk proses hukumnya. Saya sendiri masih menunggu informasi
resmi dari Kejati Bali,” tandasnya. (red)