Gubernur Koster didampingi Wali Kota Jaya Negara dan Bandesa Adat Kesiman menandatangani prasasti peresmian Wantilan Segara Padanggalak, Denpasar Timur, Jumat (14/3/2025). (Foto: Dok)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mendukung desa adat dan kelestarian budaya di Pulau Dewata.
Komitmen itu ditunjukkannya saat dirinya menghibahkan tanah seluas 56 are milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Pantai Padang Galak, Denpasar Timur, kepada Desa Adat Kesiman untuk kepentingan upacara adat dan keagamaan.
“Hibah ini penting karena lahan tersebut sudah difungsikan untuk keperluan adat. Jadi, sebaiknya resmi dimiliki oleh desa adat,” ujar Koster saat berada di Pantai Padang Galak, Denpasar, Jumat (14/3/2025).
Ia pun meminta Bandesa Adat Kesiman segera mengajukan permohonan hibah agar proses administrasi dapat dipercepat.
“Kalau dari saya pasti cepat diproses. Pemprov juga tidak akan menggunakan lahan ini untuk kepentingan lain, seperti pusat perbelanjaan. Jadi, ini keputusan yang tepat untuk mendukung tradisi adat,” tegasnya.
Selain itu, Koster menyinggung lahan 9 hektar di sebelah utara yang dikenal sebagai Taman Festival Bali, yang saat ini masih dalam sewa investor hingga tahun 2026.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak cocok untuk pengembangan komersial karena memiliki nilai sakral.
“Saya sudah menanyakan ke orang suci, dan mereka mengatakan tempat ini memiliki kesakralan tersendiri. Itu mungkin alasan kenapa proyek di sana selalu mangkrak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Koster menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak lahan tersebut. Sebaliknya, ia berencana mengalihkannya menjadi hutan lindung, mengingat kawasan hijau di Denpasar semakin berkurang.
“Kami mungkin akan bekerja sama dengan Desa Adat untuk mengelola lahan ini dengan baik. Bisa dijadikan jogging track, tapi bukan untuk fasilitas wisata komersial. Saya tidak bisa dirayu dalam hal ini,” tutupnya. (rls)