Perspectives News

Gubernur Koster Berlakukan SE Ketentuan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

 


Gubernur Koster didampingi Sekda Dewa Indra saat membacakan SE ketentuan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (4/2/2025).  (Foto: Perspectives) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan Koster mulai memberlakukan ketentuan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WITA.

Meski sebatas SE, namun Gubernur Koster tetap tegas agar ketentuan ini segera diberlakukan.

“Meski tidak ada sanksi karena sifatnya Surat Edaran (SE) namun masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada instansi, mal, hotel dan sebagainya yang tidak menjalankan ketentuan itu,” ujar Koster usai membacakan SE Nomor 06 Tahun 2025 yang ditetapkan di Bali, Selasa ( 4/3/2025), di Gedung Jayasabha Denpasar.

Dalam keterangannya, Koster mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan mengawali dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali periode kedua.

“Jadi kita awali dengan spirit persatuan dan kesatuan bangsa yang ditegakkan oleh para pendiri, proklamator bangsa, dan presiden,” kata Koster.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan ketentuan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA. Kemudian, dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila.

Dalam momen pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara, diwajibkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza.

Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.

Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan, wajib menghentikan aktivitas sejenak, untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Selanjutnya, Bupati/Walikota diminta menugaskan pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala Desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan SE ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Koster.

Dalam penerapan surat edaran itu Koster mengatakan, nasionalisme di Bali semakin baik. Namun, ketentuan memutar dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilakukan untuk penguatan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.

Koster mengatakan, sebelumnya ia sudah melakukan sosialisasi terbatas kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pengelola hotel, pengelola lapangan hingga pengelola terminal.

“Mereka sangat mendukung kebijakan ini. Program ini selaras dengan program Asta Cita yakni, memperkuat ideologi Pancasila,” kata Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang minta untuk ikut menyosialisasikan SE tersebut.  (lan)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama