Perspectives News

DKLH Bali Gelar Rakor Pengelolaan Sampah dan Sanksi bagi Horeka dan Mal

 

Rakor pengelolaan sampah pada kegiatan pariwisata, Selasa (18/3/2025), di Ruang Rapat Sad Kerthi, Dinas KLH Provinsi Bali. (Foto: Humas Prov. Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah pada Kegiatan Pariwisata, Selasa (18/3/2025), di Ruang Rapat Sad Kerthi, Dinas KLH Provinsi Bali.

Rakor dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, guna menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah mengenai penuntasan permasalahan sampah yang termasuk dalam Program Super Prioritas Mendesak (PSPM), khususnya pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe (Horeka) dan pusat perbelanjaan.

Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin menekankan, program super prioritas mendesak yang harus segera dilaksanakan mencakup:

1) Mempercepat pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik) sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

2) Mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

3) Mempercepat penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

4) Memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber.

5) Memberikan hadiah dan/atau penghargaan senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar kepada desa/desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber, termasuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Penghargaan juga akan diberikan kepada hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata yang menerapkan pengelolaan sampah yang baik.

6) Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten, general manager hotel, serta asosiasi restoran dan mal.

Rentin mengajak seluruh instansi yang hadir untuk meningkatkan kolaborasi dan komunikasi secara efektif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Bali, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.  (hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama