Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali dan PT Pertamina saat sidak di Kuta, Selasa (18/3/2025) menemukan SPBE Putra Bali Dwipa mengabaikan aspek keselamatan. (Foto: Humas Pemprov Bali)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS – Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina melaksanakan
inspeksi mendadak (sidak) di lima lokasi di wilayah Kuta Selatan pada Selasa
(18/3/2025).
Lokasi tersebut meliputi Rachmad Riyadi (PT Astri Sari
Perdana), Saleh Masyhadi, S.H. (PT Astri Sari Perdana), Warung Eka (PT Dwipa
Nusa Dua Gas), Rahayu Artha (PT Dwipa Nusa Dua Gas), dan UD Nanda Maharani (PT
Putra Ananta Mandiri).
Dari hasil pantauan di lapangan, SPBE Putra Bali Dwipa yang
beralamat di Desa Sedang tampak mengabaikan aspek keselamatan konsumen. Pihak
SPBE lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan gas
LPG yang berlaku.
"Dalam sidak kali ini, kami menemukan bahwa pihak SPBE
tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 Kg sebelum
didistribusikan. Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg yang tidak dilengkapi
dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet)," ungkap Ketua Tim
Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.
Wayan Pasek, yang didampingi oleh Sales Branch Manager V
Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menambahkan bahwa SPBE Putra Bali Dwipa
merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Badung. Namun, hal tersebut tidak
membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP yang berkaitan erat dengan
keselamatan konsumen.
Salah satu pemilik pangkalan, I Wayan Puspawan dari Warung
Eka, mengungkapkan bahwa dari 100 tabung LPG 3 Kg yang diterimanya, hanya
sekitar 15 tabung yang sesuai dengan SOP (dilengkapi dengan rubber clamp dan
cap seal), sedangkan sisanya tidak memenuhi standar. Hal ini tidak hanya
membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan pihak pangkalan.
Dari hasil pengawasan di lima lokasi tersebut, tidak
ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Namun, tim menemukan
papan nama pangkalan yang dipasang tidak sesuai ketentuan, yakni diletakkan di
dalam sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan
pangkalan LPG 3 Kg. Selain itu, banyak tabung LPG 3 Kg yang siap
didistribusikan tetapi tidak sesuai SOP, yakni tanpa cap seal dan rubber clamp.
(lan)