Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Foto: Dok)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan mengembalikan dana sisa Pilkada serentak tahun 2024 pada 24 Maret 2025.
Pengembalian dana sisa pilkada tersebut setelah melakukan audiensi bersama kepala daerah di Bali untuk pengembalian dana tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bali, l Dewa Agung Gede Lidartawan di sela-sela kegiatan penyampaian hasil Kajian Publik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun di Denpasar, Jumat (14/3/2025) di Kantor KPU Provinsi Bali.
“Anggaran itu hanya bisa diselesaikan sampai tanggal 9 April 2025 dan sudah harus kembalikan, tapi kita majukan rencananya pengembalian anggaran itu pada 24 Maret ini,” ungkap Lidartawan
Selain itu, Lidartawan menjelaskan, secara umum Pilkada serentak 2024 di Bali berjalan dengan baik, namun pihaknya tetap melakukan riset untuk mengetahui kebiasaan masyarakat dalam memilih pemimpin.
“Jadi kita ingin tahu kebiasaan memilih waktu Pilkada ini oleh masyarakat itu apa, potret itu kita lihat dari dua universitas yang melakukan riset,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata Lidartawan, pihaknya melibatkan semua partai politik di Bali.
“Kita undang semua partai politik, sehingga mereka dapat informasi gimana caranya untuk lebih efektif cara memenangkan Pilkada, bagian caranya membuat baliho dan seterusnya,” bebernya. (lan)