Perspectives News

Polres Jembrana Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

 

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Komang Tri Atmajaya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aula Polres Jembrana, Senin (24/2/2025). (Foto: Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tiga kasus pencurian yang diungkap terdiri dari satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan dua kasus pencurian biasa. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Hari ini kami mengungkap kasus pencurian dengan tiga pelaku di Jembrana," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Ketut Arya Pinatih, dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Komang Tri Atmajaya, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Senin (24/2/2025).

Dijelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah milik Muhammad Yahdi Amrullah yang beralamat di Jalan Jalak Putih, Gang 5, No. 38, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp300 ribu, satu unit speaker bluetooth, satu buah charger handphone, satu buah kabel rol, dan satu buah celengan kaleng.

Tersangka seorang residivis kambuhan, I Nengah Atim Atmika (INAA), (43), ditangkap pada Rabu, (22/2/2025).

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik korban tanpa izin pada malam hari dengan cara masuk ke rumah korban," ujar Kapolres Jembrana.

Selanjutnya, Kapolres Jembrana menjelaskan pengungkapan kasus pencurian biasa yang terjadi pada Kamis, (6/2/2025).

Pelaku Ahmad Samsul Arif (ASA), (25), ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Loloan Timur, pada Kamis, (6/2/2025), pukul 20.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah mesin serkel kecil merek Makita, satu buah mesin profil merek Makita, satu buah mesin bor merek Bosch, dua buah mesin gerinda merek Makita dan McCulloch, serta satu buah mesin bergas potong rambut.

Kasus pencurian berikutnya terjadi pada Jumat (7/2/2025) di bengkel las Kaple yang beralamat di Jalan Raya Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

Pelaku Bara Andika Taufani (BAT) (36), ditangkap dengan barang bukti berupa dua buah aki truk Hino merek Yuasa, satu buah tas pinggang warna merah, satu buah kunci pas ukuran 12-13, satu unit sepeda motor Beat warna putih, satu buah kunci kontak sepeda motor Beat, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, satu buah BPKB sepeda motor Beat, satu buah helm warna putih, dan satu lembar STNK truk Hino.

"Pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku pencurian biasa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelas AKBP Endang Tri Purwanto.

Dengan pengungkapan tiga kasus ini, Polres Jembrana menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu berhati hati dalam menjaga barang berharga. Pastikan untuk menyimpan barang berharga di tempat yang aman dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan," pungkasnya.  (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama