Perspectives News

Polres Jembrana Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu

 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Agung 2025, saat press release, Jumat (7/2/2025). (Foto: Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana berhasil mengungkap lima (5) kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Agung 2025 yang digelar selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam (6) tersangka laki-laki dengan barang bukti sabu-sabu seberat 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan enam tersangka, di mana empat di antaranya merupakan target operasi dan dua lainnya bukan," ujarnya saat konferensi pers di Polres Jembrana, Jumat (7/2/2025).

Empat tersangka target operasi yang berhasil diamankan adalah, Gusti BAP (29), warga Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto. RS (38), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto.

AW (29), warga Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto. BL (25), warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.

Sementara itu, dua tersangka non-target operasi yang berhasil diamankan adalah: AHR (24), warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto dan RH (39), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Kapolres Jembrana yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Tjokorda Gede Arim M. Putra, Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Komang Tri Atmajaya menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar," imbaunya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama