Perspectives News

Jembrana Keluarkan SE Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

 

Bupati Tamba mengeluarkan SE Nomor: 100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang berlaku efektif 10 Februari 2025. (Foto: Humas Jbr)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

SE yang berlaku secara efektif pada 10 Februari 2025 ini, merupakan upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik di lingkungan kantor pemerintahan. 

Bupati Tamba mengatakan, Pemkab Jembrana terus berupaya dalam mengurangi timbulan sampah plastik kemasan sekali pakai dan ASN harus menjadi pelopor di tengah masyarakat. 

"Dengan SE ini, kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor di tengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik. Tidak hanya di lingkungan kantor pemerintah namun juga Badan Usaha Pemda, sekolah hingga kantor-kantor desa, semua harus ikut berperan," ujar Bupati Tamba ditemui Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Sekda Jembrana I Made Budiasa menerangkan, SE ini merupakan optimalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Pemda Jembrana melalui SE Nomor :100.3.4/ 274/DLH/2025 merupakan Implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai," lanjut Sekda Budiasa.

Disampaikan dalam SE bahwa seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana, dan Sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan BUMD Kabupaten Jembrana agar membawa tumbler (botol minum) untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial/rapat/pertemuan/kegiatan lainnya.

Sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainles. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, agar dipastikan bersifat BPA Free (bebas dari Bisphenol A- senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).

Keputusan itu juga berlaku di instansi sekolah.

Setiap Kepala Sekolah dan guru diminta menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi/meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.

SE ini dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 10 Februari 2025. Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, dan Kepala Sekolah diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan SE ini di Instansi/Lembaga masing-masing. (yah/humJ)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama