Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Bali terkait perizinan yang belum dilengkapi oleh manajemen Finns Beach Club di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (13/2/2025). (Foto: koranjuri)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Finns Beach Club diduga telah menodai agama (Hindu) karena dalam DPRD Bali dalam rapatnya hari Kamis (13/2/2025) merekomendasikan kepada pemangku kepentingan agar menutup sementara klub pantai tersebut.
Selain diduga telah menodai agama, Finns Beach Club di kawasan wisata Berawa, Kabupaten Badung, ini ternyata belum memiliki izin AMDAL.
“Kami merekomendasikan Finns Beach Club ditutup sementara sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, Kamis (13/2/2025) usai rapat di DPRD Bali.
Menurut Budiutama, Finns Beach Club harus melaksanakan rekomendasi ini secara tertib dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Ia menambahkan, klub tersebut telah mengadakan pertunjukan kembang api besar-besaran di area pantai ketika umat Hindu sedang menjalankan upacara pada Oktober 2024 lalu.
Setelah perusahaan milik asing ini ditelusuri, kata dia, ternyata banyak perizinan yang tidak dilengkapi, salah satunya fakta bahwa klub di pinggir pantai ini tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usahanya.
“Dasar pertimbangannya pengakuan bahwa yang dilakukan (pertunjukan kembang api) telah menodai agama kita, lalu melanggar Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 13 , sudah diberikan teguran keras proses 60 hari, tapi belum juga melengkapi perizinan, jadi kami berikan rekomendasi penutupan sementara, yang ditutup operasional kegiatan yang belum memenuhi izin,” ujarnya.
Atas arahan ini, DPRD Bali juga meminta Satpol PP Bali ikut mengawasi jalannya rekomendasi ini di lapangan dan berharap ke depan tidak hanya berjalan setelah muncul kasus.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan selain izin AMDAL dan mereka sebagai usaha penanaman modal asing (PMA) belum keluar dari pemerintah pusat, ternyata sejumlah pelanggaran ditemukan buntut kasus penodaan agama.
Salah satunya adalah izin restoran mereka, dimana Finns Beach Club mendaftarkan diri dengan restoran 200 kursi, namun di lapangan ditemukan 500 kursi.
Pada 19 Desember 2024 lalu Pemprov Bali kemudian mendatangi Finns Beach Club untuk melihat perkembangan mereka, izin terkait restoran telah diluncurkan, namun tidak dengan izin AMDAL yang hingga lebih dari 90 hari tak ada kabar.
Community Management Finns, Wayan Asrama mengatakan menghormati arahan ini dan akan segera melengkapi perizinan. Ia belum dapat memastikan hingga kapan klub pantai ini ditutup, sebab proses PMA seluruhnya dilakukan di pemerintah pusat sehingga hanya bisa menunggu. (djo)