Perspectives News

Dorong Program Prioritas Pemerintah, OJK Perkuat Stabilitas SJK yang Inklusif

 


Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025).  (Foto: OJK)

JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.

“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025) dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.

Mahendra mengatakan, optimisme ini hadir setelah OJK mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.

OJK memproyeksikan kredit perbankan akan tumbuh 9 hingga 11 persen, didukung oleh dana pihak ketiga (DPK) sebesar 6 hingga 8 persen.

“Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan Rp 220 triliun, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8 sampai 10 persen,” lanjut Mahendra.

Terkait aset asuransi, Mahendra menyebut, diperkirakan tumbuh 6 sampai 8 persen.

OJK juga memproyeksikan aset dana pensiun tumbuh 9 - 11 persen. Selain itu, aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6 sampai 8 persen.

“Kami akan senantiasa melakukan review outlook ini secara berkala untuk diselaraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Mahendra.

Untuk menjaga menjaga kinerja sektor jasa keuangan serta target pertumbuhan ekonomi nasional, Mahendra mengatakan sinergi kebijakan perlu semakin diperkuat.

Hal tersebut terutama untuk mendukung perbaikan iklim investasi, mendorong pembunuhan ekonomi, serta penyelesaian berbagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra mengatakan, sektor jasa keuangan pada 2024 telah dihadapkan dengan beberapa isu sentral, yakni tingginya tensi geopolitik, divergensi pemulihan ekonomi dan fragmentasi perdagangan global, serta pelaksanaan pemilihan umum di berbagai negara besar, termasuk Indonesia.

“Di tengah hal tersebut, perekonomian dan sektor jasa keuangan Indonesia menunjukkan resiliensi dan tetap tumbuh baik,” ucap Mahendra. 

Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024, ia menerangkan, tercatat sebesar 5,03 persen.

Menurut Mahendra, pertumbuhan ekonomi Indonesia ini beriringan dengan indikator kinerja sektor jasa keuangan yang positif.

Mahendra juga menilai pertumbuhan juga didukung oleh fondasi permodalan yang solid, likuiditas yang mencukupi, dan profil risiko yang dikelola dengan baik.

“Dari aspek intermediasi, perbankan telah menyalurkan kredit dan pembiayaan sebesar Rp 7.827 triliun, tumbuh double digit sesuai target dan mencapai 10,39 persen dengan disertai risiko kredit yang terjaga,” kata Mahendra.

Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 6,92 persen secara tahunan menjadi Rp 503,43 triliun.

Di sisi lain, intermediasi non-konvensional seperti outstanding pembiayaan pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending tercatat sebesar Rp 77,02 triliun. Angka itu tumbuh 29,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kemudian, pembiayaan produk buy now pay later yang dilakukan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan masing-masing tercatat Rp 22,2 triliun dan Rp 6,82 triliun, atau tumbuh masing-masing 43,76 dan 37,6 persen secara tahunan.

Dalam PTIJK itu, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.  (lan/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama