Perspectives News

Ungkap TPPO, Polres Badung Amankan Mucikari dan Manajer WNA Rusia

 


 

Jumpa pers terkait pengungkapan TPPO, Senin (13/1/2025), di Lobi Polres Badung, Kabupaten Badung yang dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan jajaran.  (Foto: Dok)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Polres Badung berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku WNA Rusia inisial AK, Pr, 26, (bos mucikari) dan MT alias Alex (manager), Lk, 31, di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., didampingi Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK., serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen, SIK., dalam jumpa pers pada Senin (13/1/2025) siang, di Lobi Polres Badung, Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025; yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut.

Polres Badung berhasil mengungkap kasus-kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali. Para pelanggan bisa mendapatkan layanan tersebut melalui situs website.

“Üntuk kasus TPPO ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei, kasur, kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 paspor, 305 Simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank,” kata Kapolda Bali.

Menurut Kapolda, diketahui tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD, dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya, 50% PSK, 40% mucikari dan 10% manager.

“Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun,” lanjut Kapolda.

Senada dengan Kapolda Bali, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan, dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan Polres termasuk Polsek jajaran mendukung program tersebut khususnya di poin ke-7 yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana.

Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus operandi adalah mucikari.

“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan. Pada saat diamankan, tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” pungkasnya. (hms)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama