Sebanyak 19 ekor penyu hijau yang nyaris menjadi korban penyelundupan berhasil kembali ke habitatnya di Pantai Perancak, Jembrana, Senin (13/1/2025). Satuan Reskrim Polres Jembrana sebelumnya mengamankan 29 ekor penyu ini dari upaya penyelundupan. (Foto:Dik/PERSPECTIVES).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Sebanyak 19 ekor penyu hijau yang nyaris menjadi korban penyelundupan berhasil kembali ke habitatnya di Pantai Perancak, Jembrana, Senin (13/1/2025). Satuan Reskrim Polres Jembrana sebelumnya mengamankan 29 ekor penyu ini dari upaya penyelundupan.
"Dari 29 ekor yang diamankan, 19 ekor dalam kondisi sehat dan sudah dilepasliarkan," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko saat giat pelepasliaran dihadiri Forkopimda Jembrana, di Pantai Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (13/1/2025).
Balai KSDA Bali mendapatkan laporan dari Tim Satreskrim Polres Jembrana, yang telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi undang-undang jenis penyu hijau (chelonia mydas) di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali.
Satu unit kendaraan yang mengangkut 29 ekor penyu hijau berhasil dihentikan petugas. Selain itu, Tim Satreskrim Polres Jembrana juga telah mengamankan sopir beserta kenek, serta satu unit kendaraan pikap DK 8622 WG.
"Polres Jembrana selanjutnya menitiprawatkan barang bukti penyu hijau kepada Balai KSDA Bali dan kemudian dititiprawatkan di Kelompok Penyu Kurma Asih, Desa Perancak. Kelompok ini merupakan binaan Balai KSDA Bali," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dari 24 ekor yang hidup, di antaranya 21 ekor betina dan 3 ekor jantan. Kemudian direkomendasikan agar dilakukan pelepasliaran dengan segera, khususnya terhadap 19 ekor penyu hijau yang dalam keadaan hidup dan sehat.
"Sedangkan lima ekor lainnya, perlu mendapatkan perawatan intensif karena menderita prolapsus hemipenis, dan 1 ekor saat ini dititiprawatkan di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia," ungkapnya.
BKSDA Bali juga telah melakukan penanganan terhadap 29 ekor penyu tersebut, mulai dari pengukuran, panjang karapas, lebar karapas, dan berat badan, serta pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tanda (tagging) terhadap penyu yang masih hidup.
"Sayangnya, dalam proses penyelamatan terdapat lima ekor penyu hijau berjenis kelamin betina tidak dapat diselamatkan (mati). Kelima penyu hijau yang mati tersebut kemudian langsung dilakukan penguburan di sekitar lokasi KPP Kurma Asih," jelasnya.
Hendratmoko juga menegaskan, penyelundupan penyu merupakan kegiatan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Di tempat yang sama, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, membenarkan telah mengamankan sopir, kenek, dan kendaraan pikap yang digunakan untuk pengangkutan puluhan penyu selundupan tersebut. Namun, pengembangan tersangka lain masih terus dilakukan. "Kami meminta waktu dua hingga tiga hari untuk menangkap pelaku lainnya," ujarnya. (dik)