Perspectives News

Pengemudi Angkutan Pariwisata Sampaikan Aspirasi ke DPRD Bali

 

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya saat menerima unjuk rasa pengemudi angkutan pariwisata di Wantilan DPRD Bali, Senin (6/1/2025) (Foto: djo)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Sejumlah pengemudi angkutan pariwisata Bali yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Senin (6/1/2025).

Di hadapan Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, mereka menyampaikan aspirasi permasalahan transportasi di Bali.

Aksi damai para pengemudi angkutan pariwisata Bali tersebut menuntut pemerintah membatasi operasi transportasi online yang dianggap merugikan pengemudi lokal.

Dewa Made Mahayadnya, mengatakan pihaknya akan mendorong agar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami tingkatkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih kuat serta ada sanksi apabila ada pelanggaran," jelasnya di hadapan driver pengunjukrasa.

Dewan meminta Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan call center terkait tata kelola angkutan pariwisata atau angkutan khusus berbasis aplikasi.

"Kita akan memakai call center sementara dulu, sampai dengan kita memutuskan ada di Infokom atau di Dinas Perhubungan atau mungkin kedua-duanya. Sekarang ini yang kita urgent dulu, cara berkomunikasi yang benar, jangan sampai saudara-saudara driver kita ini di lapangan mengeksekusi dengan cara sendiri. Makanya saya bertemu dengan mereka, berkoordinasi," beber Dewa Made Mahayadnya.

Ia juga mendorong dan memastikan pengemudi kendaraan roda sewa khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di Bali adalah ber-KTP maupun berdomisili di Bali.

"Kalau berbicara KTP kan berlaku di seluruh Indonesia, cuma untuk penertibannya kita kan bisa atur dalam Peraturan Daerah nanti. Jangan sampai nanti ada oknum-oknum yang mungkin dalam pelaksanaannya memalsukan identitas atau yang disebut dengan identitas palsu. Tentu kita berkoordinasi nanti dengan jajaran di Inspektorat terutama kepada seluruh kepala desa yang ada di Provinsi Bali," paparnya.  (djo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama