Perspectives News

Kabid Humas Polda Bali Dalami Laporan WNA Wanita Dibegal dan Bayar Saat Lapor Polisi

 


Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy S.I.K.  (Foto: Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., membenarkan adanya seorang WNA wanita yang mengaku kena begal di Bali dan saat melapor ke polisi harus membayar Rp. 200 ribu. Kasus ini viral di Medsos, Selasa (21/1/2025).

KBP Ariasandy menyampaikan, hasil penelusuran Propam bersama Panit Opsnal Intel terkait masalah berita viral di Instagram dengan akun atas nama balibackseat, setelah dilakukan pengecekan terhadap pengemudi, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2025, namun diunggah ke Medsos tanggal 19 Januari 2025.

Saat ini Propam sedang menelusuri kebenaran dari berita tersebut.

Dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, memang benar pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita, telah datang ke Polsek Kuta seorang WNA an. SGH, diantar seorang laki-laki dengan tujuan ingin membuat laporan kehilangan HP merk IPhone 14 Pro Max Purple.

Mereka diterima dua orang personel SPKT dan setelah ditanya ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.

Kemudian, oleh anggota SPKT yang bersangkutan, disarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut  ke Polsek Kuta Selatan, namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi.

Pengakuan dari personil piket SPKT Polsek Kuta saat itu, karena alasan emergensi kemudian personil piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan Polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan dapat mengklaim asuransi seperti yang disampaikan.

Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp.200.ribu kepada personil piket SPKT sebagai ucapan terima kasih.

Namun demikian, saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran.

“Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kabid Humas.  (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama