Rapat paripurna mendengarkan pengumuman penetapan Gubernur dan Wagub Bali terpilih 2025-2030, Senin (13/1/2024). (Foto: Dok)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2024-2025 untuk mengumumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030.
Rapat paripurna berlangsung Senin (13/1/2025), dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya dan Plt. Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata.
Hadir juga Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan partai politik, dan komisioner KPU Bali.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan, rapat paripurna kali ini untuk mendengarkan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih.
“Agenda ini pada dasarnya merupakan amanat dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, romawi VII, angka 3 poin a, menyebutkan DPRD Provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Provinsi, sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Dewa Mahayadnya juga melaporkan bahwa KPU Provinsi Bali telah menyampaikan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada DPRD Bali pada Jumat, 10 Januari 2025.
“Oleh sebab itu, untuk memenuhi ketentuan di atas, marilah bersama-sama kita dengarkan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih oleh KPU Provinsi Bali, yang akan dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Bali,” tegasnya.
Selanjutnya Plt. Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata membacakan Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Periode 2025-20230 oleh KPU Provinsi Bali. Sedikitnya ada tiga hal yang dibacakan.
Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, ditegaskan bahwa pengesahan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Kedua, bahwa berdasarkan SE Mendagri No. 100.2.4.3/4378/SJ, tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak Nasional Tahun 2024, pada romawi VII angka 3 huruf a disebutkan bahwa DPRD Provinsi Bali mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 26 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024, telah ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 (dua) yakni Dr. Ir. Wayan Koster, MM, dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, dengan perolehan suara 1.413.604 atau 61,46 % total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025- 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Keempat, memperhatikan angka 1-3 di atas, maka dengan ini diumumkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Terpilih Periode Tahun 2025-2030 sebagai berikut. Dr. Ir. Wayan Koster, MM jabatan Gubernur Bali dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. jabatan Wakil Gubernur Bali.
Setelah pembacaan tersebut, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan, sesuai SE Mendagri No.100.2.4.3/4378/SJ, romawi VII, angka 1, menyebutkan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi, disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak disampaikan oleh KPU Provinsi.
“Sehubungan dengan itu, setelah pengumuman ini, kami sesegera mungkin akan usulkan peresmian pengangkatan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri di Jakarta,” ujarnya.
Sebelum menutup rapat paripurna, Dewa Made Mahayadnya tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Bali dan Bawaslu Bali yang telah melaksanakan proses Pilkada serentak di Daerah Bali dengan lancar, sukses, aman dan damai.
Demikian juga kepada Pj. Gubernur Bali dengan jajaran, pihak keamanan (TNI/Polri), partai politik, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat Bali, yang telah bersinergi dan terlibat aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi, sehingga berjalan aman, lancar, damai dan sukses.
Ketua DPRD Bali juga menyampaikan selamat kepada pasangan terpilih yaitu Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pasangan Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana. (yus)