Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2
Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (Foto: SINDOnews.com)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Pada pekan terakhir bulan Januari 2025 ada satu hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Hari cuti bersama tersebut diapit dua hari libur nasional.
Bagi Anda yang ingin liburan
bersama keluarga pada akhir Januari 2025, penting diketahui bahwa ada satu hari
cuti bersama. Cuti bersama tersebut diapit dua hari libur nasional, yang
membuat liburan makin panjang.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama
tahun 2025. Penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2
Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2025 sebanyak 17
hari, sementara cuti bersama sebanyak 10 hari.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, terdapat tiga hari libur nasional dan satu cuti bersama di Januari 2025 yakni:
1. Hari Libur Nasional Januari 2025 yang jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025, yakni Tahun Baru 2025 Masehi.
2. Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. Rabu, 29 Januari 2025: Tahun
Baru Imlek 2576 Kongzili.
Pada bulan Januari 2025 ini juga ada cuti bersama, yakni Selasa, 28 Januari
2025. Cuti bersama tersebut dalam rangka Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Dengan kata lain, pada akhir
Januari 2025, ada libur panjang yang dimulai pada 26 Januari (hari Minggu)
hingga 29 Januari (hari Rabu). Bahkan, libur tersebut bisa lebih panjang jika
Anda libur pada hari Sabtu (25 Januari).
(Sumber: SINDOnews.com)