Perspectives News

Polda Bali Ungkap Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun 2019 Rp 3,6 M

Konferensi pers yang digelar, Selasa (17/12/2024), di loby Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap korupsi dana hibah KONI Gianyar Tahun 2019 sebesar Rp 3,6 milyar.  (Foto: Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022 (PMP) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Gianyar TA 2029.

Hal itu terungkap saat konferensi pers, Selasa (17/12/2024), di loby Ditreskrimsus Polda Bali.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H. menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.

Tersangka (PMP) adalah laki-laki (56), saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022, alamat Br. Pekandelan, Desa Abianbase Gianyar dengan TKP Kantor KONI Gianyar. Kejadian antara kurun waktu Januari 2019 - Januari 2020.

Sesuai keterangan para saksi dan saksi-saksi ahli, atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka PMP yang saat itu sebagai Ketua Umum KONI Kab. Gianyar, selaku penanggung jawab secara formil dan meterial atas dana hibah yang diterima oleh KONI Kab. Gianyar TA. 2019, telah menguntungkan diri sendiri (tersangka), dan atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara c.q keuangan Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp. 3.643.621.414,19 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat belas koma sembilan belas rupiah).

Kronologis kejadian:
• Bahwa pada tahun 2019, KONI Kab. Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar TA. 2019 dengan total sebesar Rp. 25.357.759.000.

• Dana hibah yang diterima oleh KONI Kab. Gianyar tersebut hanya diperuntukkan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov. Bali XIV tahun 2019 di Tabanan, sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP dengan Asisten III Administrasi Umum Setda Kab. Gianyar.

Seiring berjalannya waktu, tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Tersangka PMP, memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.

• Adapun penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka PMP besama-sama dengan sejumlah saksi lainnya dengan pengelolaan anggaran hibah KONI 2019 terkait dengan kegiatan, antara lain:
1) pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah Kabupaten Gianyar;
2) melakukan pengeluaran serta penggunaan dana di luar dari rencana RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
3) melakukan pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui dalam RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
4) mempertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2019 tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan realisasi pembayarannya.

Pasal yang dipersangkakan, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00.- (satu milyar rupiah) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain merupakan Tupoksi Polri, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Polda Bali.  (zil)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama