Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Suprapto Sastro Atmojo saat menyampaikan materi Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024, di Badung, Bali, Rabu (20/11/2024). (Foto: Perspectives)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Puluhan perusahaan pers di Bali bersama asosiasi perusahaan pers (SPS, PRSSNI) dan asosiasi wartawan (PWI, AJI) mengikuti kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang diselenggarakan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, di Pullman Hotel Legian Beach, Badung, Bali, Rabu (20/11/2024).
Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo menegaskan, sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perusahaan platform digital untuk mau bekerjasama dengan perusahaan pers atau publisher.
“Kewajiban perusahaan platform digital ada 6, salah satunya harus mau bekerjasama dengan perusahaan pers atau publisher atau perusahaan media. Dengan sendirinya, itu juga menjadi hak-haknya perusahaan media. Tugas komite adalah memastikan pemenuhan kewajiban tersebut,” terang Suprapto kepada perspectivesnews.com, di sela acara sosialisasi.
Tentu, sebut Suprapto, komite akan terus mendorong perusahaan platform digital agar mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
“Tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk di dalam kerjasama dalam bidang yang sudah diatur di dalam Perpres. Menyangkut soal apakah bagi hasil atau lisensi berbayar atau kerjasama lain bentuknya, bisa dibicarakan. Kerjasama dengan platform digital itu banyak macamnya. Mungkin menyelenggarakan event atau membuat kegiatan semacam pelatihan untuk membuat karya jurnalistik yang berkualitas yang difasilitasi perusahaan platform dan perusahaan pers,” jelas Suprapto.
Menurut Suprapto, komite tentu akan berbicara dengan perusahaan platform digital supaya diadakan kerjasama sementara yang sudah ada kerjasama, bisa dilanjutkan lagi selama program kerjasama itu masih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres.
Suprapto menyebutkan, komite sudah melakukan sosialisasi ke Semarang, Lampung, Jakarta, dan Bali termasuk NTB dan NTT. “Harapannya, akan banyak lagi perusahaan-perusahaan pers di Bali, NTB dan NTT semakin sehat dan mampu melahirkan produk-produk jurnalisme yang berkualitas.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan beberapa nara sumber seperti Herik Kurniawan, Damar Juniarto dan Guntur Saragih dari Bidang Kerja Sama Perusahaan dan Platform, dilanjutkan pemaparan dari Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas yakni Fransiskus Surdiasis dan Sasmito. Terakhir paparan materi dari Bidang Pengawasan, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa oleh Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah komite yang dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang juga dikenal sebagai publisher rights.
Saat sosialisasi juga disebutkan, sampai saat ini di Bali terdapat 42 media yang sudah terverifikasi Dewan Pers (DP), 19 diantaranya adalah media siber sementara di NTB ada 20 media dan NTT ada 3 media.
Untuk nasional tercatat 5019 media yang sudah terverifikasi DP, sebanyak 3886 media atau 77,43 persen adalah media siber/digital. (lan)