Perspectives News

Puluhan Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karangasem

 

Barang bukti dari 30 perkara pidana periode Juni-November 2024 di Kejaksaan Negeri Karangasem dimusnahkan. (Foto: hus)

KARANGASEM, PERSPECTIVESNEWS - Kejaksaan Negeri Karangasem memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah bekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni-November 2024. Dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Amlapura, pada Selasa (26/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya pakaian, jaket, tas, sejumlah handphone timbangan digital, bambu, ketapel, mainan anak, sandal, helm, senter mini dan bebagai macam jenis barbuk lain, yang berasal dari kasus seperti pencurian, pencabulan anak dan lain sebagainya. Terdapat pula belasan bungkus narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air serta detergen.

Untuk barang bukti seperti handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil, dan barang bukti seperti pakaian, mainan anak, helm dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, Suwirjo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba.

"Perkara narkotika sejumlah 14 perkara, perkara pencurian sebanyak 6 perkara, Perkara penambangan tanpa izin sebanyak 1 perkara, penganiayaan sebanyak 2 perkara, pencabulan sebanyak 5 perkara, penyalahgunaan senjata tajam 1 perkara dan pembakaran sejumlah 1 perkara," tegasnya.

Sementara, bukti perkara dari kasus penyalahgunaan narkoba yang dimusnahkan Kejari ialah jenis sabu dengan berat total 24,67 gram bruto atau netto 16,51 gram.

Dikatakannya, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin dua kali setahun. Kali ini melibatkan 30 perkara pidana yang terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika, penganiayaan, pencabulan, dan pembakaran, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 197 jenis barang bukti.

Pemusnahan barang bukti perkara pidana ini juga dihadiri oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, Dandim 1623 Karangasem Letkol Czi Riyan Yustina, Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Ayu Putri Cempaka Sari, dan Kepala BNN Karangasem Alvin Andrew Dias.

Kegiatan ini merupakan bentuk konkret penegakan hukum dan transparansi sistem peradilan di Kabupaten Karangasem, serta Kehadiran Kapolres Karangasem dalam acara ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mendukung proses penegakan hukum dan memberantas berbagai tindak kriminal di wilayah Karangasem. (hus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama