Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani. (Foto: Dok)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar menggugah para pemilih pemula agar jangan takut melapor ke jajaran Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024 di Kota Denpasar, Bali.
"Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran agar bisa disampaikan pada kami dan jangan takut untuk melapor. Setiap laporan yang masuk, siapapun pelapornya, kami akan merahasiakan identitasnya," kata anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani di Denpasar, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Dewa Ayu Manik, peran pemilih pemula dalam pilkada kali ini melalui pengawasan partisipatif sangat penting. Sekaligus menjadi kesempatan perdana bagi mereka untuk menentukan calon pemimpinnya untuk lima tahun ke depan.
"Informasi awal yang diterima akan dilakukan investigasi terlebih dahulu, untuk mengetahui apa benar terjadi dugaan pelanggaran yang telah disampaikan," ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Denpasar ini.
Pihaknya juga mengajak masyarakat umum dan para pemilih pemula pada khususnya agar ikut melakukan pengawasan di media sosial.
"Dugaan pelanggaran tidak harus disampaikan secara tatap muka langsung kepada kami, namun bisa dilaporkan melalui DM atau messenger. Kami berharap Pilkada dapat berjalan dengan lancar, damai dan kondusif," katanya.
Harapan agar pemilih pemula berani lapor, menurut Dewa Ayu Manik sesuai dengan apa yang disampaikannya pada kegiatan ‘Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka’ yang bertajuk ‘Peran Serta Pemilih Pemula dan Pemuda dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Tahun 2024’, pada 31 Oktober 2024.
Sementara Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menambahkan, sebelum melakukan pengawasan partisipatif, tentunya penting untuk memiliki kesadaran diri, diantaranya apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mawas diri agar tidak ikut melakukan pelanggaran.
"Kami sangat memerlukan peran serta para pelajar, mahasiswa dan masyarakat melalui pengawasan partisipatif ini, di tengah jumlah keterbatasan personel pengawas," ujarnya.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menambahkan, Bawaslu Denpasar melakukan berbagai upaya untuk mencegah munculnya berbagai pelanggaran.
"Contohnya dalam kampanye tidak boleh melibatkan mereka yang belum memiliki hak pilih. Selain itu, dilarang melakukan kampanye di tempat pendidikan, maupun tempat ibadah. Apabila ada dugaan pelanggaran, tentunya akan dilakukan kroscek terlebih dahulu," katanya.
Panji Kelakan mengemukakan, sebelumnya Bawaslu Denpasar sempat menerima informasi awal terkait persoalan netralitas salah satu perbekel yang diduga ikut berkampanye. Tetapi setelah ditelusuri dan turun ke lapangan, ternyata informasi tersebut tidak benar. (ris)