Perspectives News

Tiga Desa Ini Dikunjungi Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali

Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali dipimpin oleh Inspektorat Provinsi Bali saat mengunjungi Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.  (Foto: Humas Prov. Bali)

BULELENG, PERSPECTIVESNEWS- Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali yang dipimpin oleh Inspektorat Provinsi Bali, Selasa (22/10/2024), mengunjungi tiga desa di Bali yakni Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Desa Awan di Kintamani, Bangli, serta Desa Aan di Banjarangkan, Kabupaten Klungkung,

Inspektur Pembantu (Irban) I Nyoman Gede Suardita menyampaikan, penerapan azas otonomi daerah memberikan masing-masing daerah, termasuk desa, peran lebih besar dalam mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Desa memiliki wewenang administratif mulai dari pembangunan hingga pengelolaan keuangan,” ujar Suardita.

Suardita menekankan, keandalan perangkat desa dan sistem yang efektif sangat dibutuhkan saat ini, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam perencanaan dan pengawasan.

“Titik-titik kritis di desa perlu perhatian untuk mencegah korupsi. Penguatan sistem pencegahan fraud dan tindakan korupsi lainnya sangat penting,” jelasnya.

KPK RI memiliki program Desa Anti Korupsi sebagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan pencegahan korupsi di tingkat desa.

“Program ini diharapkan menjadi percontohan bagi desa-desa lain. Pemprov Bali telah memilih 9 desa, termasuk Desa Kubutambahan untuk dinilai berdasarkan indikator yang ditetapkan,” tambah Suardita.

Melalui indikator seperti penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal, diharapkan Desa Kubutambahan dapat memberikan yang terbaik dan mewakili Bali di tingkat nasional dalam program Desa Anti Korupsi.

Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana menegaskan, pihaknya selalu mengedepankan sosialisasi dan pendekatan humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memiliki warga lebih dari 16 ribu jiwa. Salah satu upaya kami adalah meningkatkan efisiensi pelayanan melalui sistem berbasis digital di kantor desa,” ujarnya.

KPK, melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, menginisiasi program Desa Anti Korupsi dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Kementerian terkait, LSM, akademisi, kepala desa, tokoh agama, masyarakat, pemuda, dan perempuan. Program ini bertujuan untuk menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

Pada hari yang sama, Tim Penilai Anti Korupsi Provinsi Bali juga mengunjungi Desa Awan di Kintamani, Bangli, serta Desa Aan di Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, untuk agenda penilaian yang serupa.  (git/hum)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama