Pjs. Bupati Sukra Negara melantik lima (5) pimpinan BAZNAS Kabupaten Jembrana periode 2024-2029, di Gedung FKUB Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jembrana, Rabu (30/10/2024). (Foto: Humas Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pjs. Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara melantik lima (5) pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jembrana periode 2024 – 2029, di Gedung FKUB Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jembrana, Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan lampiran keputusan Bupati Jembrana Nomor : 414/KESRA/2024 Tanggal 20 September 2024, Susunan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jembrana Periode tahun 2024 – 2029, terdiri dari Zainal Abidin, S.Sos.M.H., Shohabil Mahalli, S.Pd, M.SI, H. Moh. Halil, S.Ag, H. Sakirin, S.Ag, Nurul Chakim, M.Pd.
Dalam sambutannya Pjs. Bupati I Ketut Sukra Negara mengatakan, keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dibawah naungan Kementerian Agama, merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaam zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat muslim untuk kesejahtraan masyarakat.
"Zakat dalam keagamaan memiliki tujuan yang luhur untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, untuk meningkatkan nilai dan manfaat kegunaannya, zakat perlu dikelola secara kelembagaan sesuai Syariat Islam," ucapnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menurutnya merupakan upaya untuk meningkatkan peran Baznas dalam mengelola zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
"Saya menyambut baik diselenggarakannya pelantikan pimpinan BAZNAS Kabupaten Jembrana dalam rangka penyegaran organisasi di tingkat daerah," ungkapnya.
Terakhir ia mengucapkan selamat kepada pimpinan BAZNAS yang baru dilantik dan diharapkan mampu menjalankan amanat yang diberikan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
"Kami harap pimpinan BAZNAS terpilih agar lebih optimal dalam menjalankan tugas," harapnya. (kmg/hms)