Pj. Gubernur Bali SM Mahendra
Jaya saat memberikan jawaban terhadap
pandangan umum fraksi atas Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin (28/10/2024). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Jawaban PJ. Gubernur Mahendra Jaya disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Sidang ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin (28/10/2024).
Terkait pendapatan daerah, Mahendra Jaya menyampaikan, postur Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam Raperda APBD TA 2025 mengikuti ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan sebelumnya, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor di bawah 250 CC adalah sebesar 1,5%, sedangkan untuk kendaraan bermotor di atas 250 CC sebesar 1,75%. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan I adalah 15%, dan BBNKB II sebesar 1%. Atas penerimaan pajak tersebut, terdapat kewajiban bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30%.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, yang telah ditindaklanjuti dengan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,055% untuk kendaraan bermotor di bawah 200 CC, dan 1,2% untuk kendaraan bermotor di atas 200 CC. Tarif BBNKB I adalah 12%, sedangkan BBNKB II tidak dikenakan tarif.
Pendapatan pajak daerah sesuai ketentuan UU HKPD ini tidak mengatur kewajiban Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota, karena telah diganti menjadi kewenangan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk Kabupaten/Kota dengan tarif 66% dari Pajak PKB dan BBNKB terutang, opsen ini langsung ditransfer ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time.
Selanjutnya, mengenai peningkatan target Retribusi Daerah pada tahun 2025 sebesar 466,74% dari target induk tahun 2024, hal ini hanya bersifat administratif, yaitu untuk memenuhi ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023. Sumber-sumber pendapatan yang tadinya dicatat sebagai lain-lain PAD yang sah, kemudian dipindahkan sebagai retribusi daerah.
Penjabat Gubernur Bali mengapresiasi usulan Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya.
Ia menyampaikan, saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang dan terus melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, termasuk yang bersumber dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Terkait target pendapatan dari PWA, pada prinsipnya ia sependapat untuk ditingkatkan pada tahun 2025, di mana besaran peningkatannya mempertimbangkan realisasi penerimaan sampai akhir tahun 2024 dan kendala-kendala yang masih dihadapi yang memerlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, terkait pengelolaan Tower Turyapada agar memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah sebagai dasar pengelolaannya.
Mengenai pandangan dan pertanyaan Dewan mengenai belanja daerah, Mahendra Jaya menyampaikan, peningkatan belanja pegawai Rp 174,5 miliar lebih atau 7,89% pada TA 2025 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggaran tambahan penghasilan PPPK yang telah diangkat pada tahun 2024, serta kebutuhan anggaran gaji/tunjangan CPNS maupun PPPK formasi Tahun 2024 sebanyak 5.019 orang yang proses rekrutmennya sedang berlangsung saat ini.
Penurunan belanja hibah TA 2025 disebabkan tidak lagi mengalokasikan anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilukada, dan pencairan dana hibah kepada desa adat yang dilakukan sekaligus pada prinsipnya dapat dipahami.
Namun, ia menyampaikan perlunya mempertimbangkan kemampuan kas daerah untuk membayar sekaligus sebesar kurang lebih Rp 450 miliar. Sementara itu, penurunan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota/pemerintah desa perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan skala prioritas, dengan tetap memperhatikan bantuan-bantuan yang bersifat wajib.
Dijelaskan juga, alokasi belanja modal yang tercantum dalam RAPBD TA 2025 belum mengakomodasi belanja modal yang bersumber dari dana DAK Fisik Tahun 2025. Struktur belanja modal akan meningkat setelah ada kepastian mengenai alokasi dana transfer ke daerah.
Menanggapi alokasi anggaran belanja pada beberapa SKPD, Mahendra Jaya menyampaikan, belanja modal Rp 11,9 miliar lebih pada Dinas Komunikasi dan Informatika direncanakan untuk pengelolaan dan pengembangan SPBE; Rp 53,2 miliar lebih, pada UPTD Turyapada direncanakan untuk lanjutan pembangunan dan operasional Tower Turyapada; Rp 11,9 miliar lebih, pada Biro Pengadaan Barang/Jasa direncanakan untuk penyediaan sarana mobilitas dan fasilitas pendukung lainnya bagi pimpinan DPRD dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024; Rp 107,7 miliar lebih.
Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga direncanakan untuk pembangunan lanjutan sarana prasarana sekolah berupa gedung, serta sarana pembelajaran siswa; dan Rp 39,1 miliar lebih, pada UPTD Museum Bali, yang rencananya digunakan untuk revitalisasi Museum Bali.
Terkait pembiayaan daerah, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa penyertaan modal sebesar Rp 158 miliar pada RAPBD TA 2025 diarahkan untuk PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp 38 miliar dan PT Bank BPD Bali sebesar Rp 120 miliar, untuk memenuhi komitmen Pemerintah Provinsi Bali sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021.
Ditambahkan, kinerja Perusahaan Daerah Kertha Bali Saguna saat ini sudah mulai mengalami peningkatan, bahkan sudah mulai mencatatkan keuntungan Rp 1,1 miliar lebih pada tahun buku 2023.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Seluruh fraksi sependapat bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara perlu dilakukan agar sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017, dengan tujuan meningkatkan kinerjanya serta dapat memberikan kontribusi perolehan keuntungan sebagai sumber PAD Provinsi Bali.
Diketahui, bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) memungkinkannya mencari sumber-sumber dana dari sektor swasta sehingga tidak banyak membebani APBD. (zil/hum)