Perspectives News

Pemkab Jembrana Cairkan THR dan Gaji Guru ke-13 Tahun 2023

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Gusti Anom Saputramenjelaskan terkait THR dan gaji guru ke-13, di Jembrana, Kamis (24/10/2024). (Foto: Humas Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kabupaten Jembrana membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada 1274 guru PNS dan PPPK di Kabupaten Jembrana dengan alokasi dana sejumlah Rp 3,8 miliar dianggarkan.

Saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Gusti Anom Saputra mengatakan, Pemkab Jembrana menganggarkan sebesar Rp 3,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan THR guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

”Mulai hari ini sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru,” ucapnya.

Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk gaji ke-13 dan THR, karena jumlah guru ASN sebanyak 1274 orang yang terdiri dari PNS 804 orang dan sebanyak 470 orang PPPK.

”Nilai yang diterima berbeda -beda setiap guru,” ujarnya.

Tertundanya pencairan THR dan gaji ke-13 ini, kata Anom Saputra dikarenakan pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran. Padahal Pemkab Jembrana sudah mengajukan usulan permohonan tahun 2023, tetapi ternyata tidak ada transfer dari pemerintah pusat sampai akhir tahun 2023.

Ia menambahkan, mengenai anggaran untuk gaji ke-13 dan THR, berdasar ketentuan dari pemerintah pusat bahwa untuk pemerintah daerah yang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) guru, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran. Tetapi bagi daerah yang tidak memberikan TPP guru, maka dapat mengajukan usulan ke pusat untuk mendapat alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR dari pusat.

"Karena Jembrana bukan daerah yang memberikan TPP guru, maka semestinya anggaran THR dan gaji ke-13 ini mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Karena pusat sudah tidak mungkin membayar, maka Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran agar guru mendapat haknya.

”Anggaran gaji ke-13 dan THR ini, dari APBD Perubahan Jembrana,” tegasnya.

Setelah APBD Perubahan disahkan akhir September lalu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba sebelum cuti, sudah menekankan kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana untuk segera mencairkan THR dan gaji ke-13 guru, tetapi harus ada proses administrasi yang detail.

”Kami harus menghitung secara rinci, karena setiap penerima nilainya berbeda. Datanya juga harus dicek lagi, sehingga baru bisa dicairkan hari ini,” ucap Anom. (ariana/humJ)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama