Disperindag Provinsi Bali saat melakukan pengawasan dengan metode uji petik melalui pengambilan sampel tabung LPG 3 kg dan 12 kg di SPPBE PT Sadikun LPG 3 Kg, Sabtu (26/10/2024). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi dalam rangka memastikan penggunaan dan peruntukan gas LPG 3 kg tepat sasaran.
Pengawasan kali ini dilaksanakan di enam lokasi. Untuk memastikan teknis pengisian tabung gas LPG yang sesuai standar.
Tim Pengawasan Terpadu melaksanakan inspeksi mendadak di PT Sadikun dan PT Sari Dharma Mandiri.
Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik melalui pengambilan sampel tabung LPG 3 kg dan 12 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Sadikun LPG 3 Kg.
Berdasarkan sampel yang diambil, pengisian gas dilakukan sesuai SOP yang berlaku dan beratnya sesuai ketentuan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di agen, pangkalan, serta restoran yang menjual dan menggunakan gas LPG.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu, Pengawas Perdagangan Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan terpadu untuk memastikan gas LPG 3 kg telah tersalurkan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Dari dua lokasi pengisian gas LPG, ditemukan beberapa tabung gas yang masuk kategori kadaluarsa namun masih digunakan. Pihaknya meminta manajemen pengisian gas LPG tersebut untuk lebih teliti agar tidak terjadi risiko yang dapat membahayakan masyarakat.
“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa tidak puas karena LPG 3 kg yang mereka terima tidak sesuai standar dan cepat habis. Pengawasan yang dilaksanakan untuk ke-7 kalinya setelah di 6 kabupaten lainnya ini, memfokuskan pada penimbangan kesesuaian isi, yang kerap kali masih ditemukan tidak sesuai,” terang Pasek Putra saat melakukan pengawasan dengan metode uji petik melalui pengambilan sampel tabung LPG 3 kg dan 12 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Sadikun LPG 3 Kg, Sabtu (26/10/2024).
Selain itu, dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan seal atau karet pada tabung LPG, karena ada yang tidak berisi karet atau tidak sesuai standar penutup.
Tabung yang sudah karatan atau tidak layak juga mendapat perhatian khusus untuk memastikan tetap memenuhi standar kualitas demi keselamatan konsumen.
Peran pemerintah daerah sangat penting dalam mengedukasi konsumen dan pelaku usaha agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, mengapresiasi akurasi timbangan yang masih tepat, namun menekankan pentingnya pengecekan pemasangan karet seal dan segel yang kuat untuk menghindari pembongkaran dan pengoplosan oleh oknum tidak bertanggung jawab.